KAWALJATENG.COM, REMBANG — Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 memicu sorotan publik. Di tengah jeritan para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) akibat tunjangan kinerja yang menunggak selama lima bulan, Pemerintah Kabupaten Rembang justru mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk hibah gedung instansi vertikal.
Berdasarkan data papan proyek di lapangan dan LPSE Kabupaten Rembang, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp6.784.879.530,44 untuk paket “Hibah Barang Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Rembang”. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Limo Delapan ini telah berkontrak sejak 17 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Pada saat bersamaan, ribuan perangkat desa di Rembang harus mengelus dada. Hak tunjangan kinerja mereka terhitung sejak Maret hingga Juli 2026 belum juga dicairkan.
Ancaman Gejolak di Desa
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Rembang, Rasmani, mengonfirmasi bahwa penundaan pembayaran ini berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur desa. Banyak perangkat desa kini terdesak kejaran cicilan bank akibat SK pengangkatan yang mereka agunkan.
"Tunjangan kan memang hak Kades dan perangkat desa. Masalahnya, sebagian SK mereka diagunkan di bank," ujar Rasmani saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Tensi di tingkat bawah bahkan sempat memanas hingga memicu usulan aksi demonstrasi. Kepala Desa Gedangan, Eka Siswa Kartika, menyayangkan minimnya sosialisasi dari Pemkab Rembang yang memicu spekulasi liar.
"Suara dari teman-teman itu ada yang mengusulkan demo. Saya bilang jangan dulu, kita pakai alur yang baik," kata Eka.
Pemerintah beralasan Defisit, Janjikan APBD Perubahan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, membeberkan bahwa total kekurangan anggaran untuk tunjangan Kades dan Perades se-Kabupaten Rembang mencapai Rp12 miliar.
Pemkab berjanji akan menutup sisa kewajiban tersebut melalui mekanisme pergeseran anggaran dan APBD Perubahan 2026 yang dijadwalkan paling cepat September mendatang.
"Prinsipnya Pak Bupati tetap berkomitmen memperjuangkan hak perangkat desa dan kepala desa. Anggaran yang ada dibayarkan dulu, sisanya menunggu Perubahan APBD 2026," terang Fahrudin.
Catatan Kritis Skala Prioritas Anggaran
Pengalokasian hibah fisik sebesar Rp6,78 miliar di saat daerah mengalami minus pembayaran hak aparatur desa sebesar Rp12 miliar memantik pertanyaan mengenai skala prioritas belanja daerah.
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengalokasian belanja hibah pada dasarnya bersifat opsional (non-pelayanan dasar). Aturan menegaskan bahwa pemberian hibah daerah dilarang keras mengganggu pemenuhan urusan wajib dan pelayanan dasar masyarakat serta operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Rembang bernilai Rp6,78 miliar tersebut secara nominal setara dengan lebih dari 50 persen total kekurangan dana yang dibutuhkan untuk melunasi seluruh tunggakan hak para Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Rembang.
Kondisi ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas Pemkab Rembang dalam mengelola anggaran publik: apakah mendahulukan kewajiban mendasar bagi pelayan masyarakat desa, ataukah memprioritaskan hibah fisik instansi luar. (Eko/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!