PATI, kawaljateng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari nonaktif, Ali Mohtar, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 805.656.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk melacak keberadaan tersangka yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Kasus Kades Tlogosari ini ada sebelum saya menjabat (tiga bulan lalu). Setelah masuk, saya langsung dihadapkan pada berkas perkara ini dengan surat perintah penyidikan nomor 896 tertanggal 4 Juni 2026," ujar Hari Wibowo kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Hari menambahkan, penetapan status tersangka sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Namun, karena keberadaan yang bersangkutan belum diketahui, Kejari Pati memasukkannya ke dalam daftar buron.
Saat dikonfirmasi mengenai kolaborasi dengan pihak kepolisian, Hari menjelaskan bahwa saat ini proses pencarian masih mengandalkan tim internal Kejaksaan.
"Saya sudah memerintahkan jaksa untuk melacak nomor telepon tersangka, dan ini terus dipantau dalam dua bulan terakhir. Untuk sementara kami maksimalkan internal dulu, nanti jika sudah ada titik terang, kami akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," terangnya.
Akibat tersandung kasus hukum ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menonaktifkan Ali Mohtar dari jabatannya agar proses hukum berjalan lancar.
"Pihak Plt Bupati dan Inspektorat sudah mengonfirmasi penonaktifan Kades Tlogosari. Untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu, jalannya pemerintahan desa saat ini didelegasikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogosari," pungkas Hari. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!