kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
24 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Demo di Tambahmulyo Berlangsung Kondusif, Warga Difasilitasi untuk Audiensi Bahas Pengembalian Aset Desa

Demo di Tambahmulyo Berlangsung Kondusif, Warga Difasilitasi untuk Audiensi Bahas Pengembalian Aset Desa
Foto: Suasana demo di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Puluhan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Tambahmulyo Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Desa Tambahmulyo pada Senin, 24 Agustus 2026. Mereka membawa berbagai tulisan dan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara yang kini telah dibatalkan.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyoroti status tanah lapangan Desa Tambahmulyo yang disebut masih menjadi aset Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Warga meminta agar aset tersebut dapat dikembalikan kepada Desa Tambahmulyo sehingga kembali bisa dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

Perwakilan Tambahmulyo Bersatu, Dwi Susilowati mengatakan tuntutan utama warga adanya pengembalian aset yang sebelumnya tercatat sebagai tanah milik Polri menjadi aset Desa Tambahmulyo.

“Yang saya katakan saat aksi tadi, segera mengembalikan aset dari sertifikat milik Polri ke aset Desa Tambahmulyo yang berupa sertifikat juga,” ujar perempuan dengan sapaan Mbak Sus kepada awak media.

Menurutnya, warga juga mempertanyakan proses audiensi pemerintah desa (pemdes) dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng). Ia menilai warga semestinya dilibatkan apabila memang terdapat pembahasan mengenai persoalan aset dan rencana pembangunan RS Bhayangkara.

“Kalau sudah audiensi di Polda, rangkul warga. Dari perwakilan Tambahmulyo Bersatu dan tokoh masyarakat diajak ke Polda kalau memang benar-benar audiensi dengan Polda,” ungkap Mbak Sus.

Sebagai informasi, warga sejak awal memperjuangkan agar lapangan desa dapat kembali digunakan untuk aktivitas masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi papan yang menyatakan tanah tersebut sebagai milik Polri dan nantinya dapat ditegaskan kembali sebagai tanah milik Desa Tambahmulyo sesuai sertifikat yang dimiliki desa.

“Keinginan warga dari awal perjuangan kami, lapangan itu kembali lagi dan bisa beraktivitas kembali, tidak terganggu dengan status tanah milik Polri. Saya ingin ada papan lagi tanah milik warga Desa Tambahmulyo dengan nomor seri sertifikat, dan bisa beraktivitas untuk lapangan sepak bola dan kegiatan lainnya,” urainya.

Mbak Sus dan warga juga mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan tersebut. Menurutnya warga belum mendapat musyawarah desa maupun sosialisasi terkait persoalan aset tersebut.

“Tidak ada audiensi, Musdes juga tidak ada, sosialisasi juga tidak ada. Kontribusi tidak ada, mau digantikan, malah bengkok desa kembali. Kami khawatir kehilangan dua tanah kami,” sebutnya.

Di lain sisi, Kepala Desa (Kades) Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati menjelaskan bahwa pemdes telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jateng untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, dalam pertemuan itu pihak desa ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Dokter Kesehatan (Dokkes).

“Kami juga melaksanakan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah. Pada saat itu kami menyampaikan kepada Kapolda langsung, tetapi yang menemui kami Kabid Dokkes,” jelas Eka.

Ia mengatakan, jawaban yang diterima pemerintah desa saat audiensi masih belum memberikan kepastian mengenai persoalan tersebut.

Terkait pembatalan pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara, Eka menyebut rencana tersebut telah dibatalkan pada 31 Mei. Anggaran sebesar Rp15 miliar yang sebelumnya telah dikucurkan dari Mabes Polri disebut telah dikembalikan ke pusat.

“Batalnya rumah sakit itu tanggal 31 Mei. Anggaran Rp15 miliar yang sudah dikucurkan dari Mabes Polri ke Kabid Dokkes itu sudah batal dan sudah kembali ke pusat,” katanya.

Menurut Eka, dengan telah dikembalikannya anggaran tersebut, pembatalan pembangunan rumah sakit sudah tidak lagi menjadi hal yang dapat diperdebatkan. Ia menyebut salah satu alasan pembatalan berkaitan dengan adanya penolakan dari masyarakat. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!