kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
18 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Dari 172 Unit, Baru 21 SPPG di Pati yang Mau Beli Telur Peternak Lokal

Dari 172 Unit, Baru 21 SPPG di Pati yang Mau Beli Telur Peternak Lokal
Foto: Suasana audiensi antara peternak unggas, Pemkab Pati, dan DPRD Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Penyerapan telur dari peternak lokal Kabupaten Pati untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih jauh dari harapan. Dari total 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati, baru 21 SPPG yang disebut telah menyerap telur dari peternak lokal.

Ketua Asosiasi Peternak Unggas Kabupaten Pati, Dwi Agus Siswanto menyampaikan kondisi tersebut dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa, 18 Agustus 2026.

“Sejauh ini serapannya dari 172 SPPG baru 21 SPPG. Jauh dari harapan kita,” paparnya.

Menurut penyerapan telur oleh SPPG saat ini diperkirakan baru sekitar satu ton. Padahal, kebutuhan telur untuk program MBG di Kabupaten Pati diperkirakan dapat mencapai sekitar 20 ton dalam satu minggu berdasarkan jumlah penerima manfaat.

“Untuk SPPG sendiri penyerapannya belum sesuai harapan, kemungkinan baru sekitar satu ton. Seharusnya bisa terserap 20 ton satu minggunya sesuai dengan penerima manfaat,” ungkapnya.

Peternak meminta agar mekanisme penyerapan telur lokal benar-benar dijalankan. Mereka juga meminta adanya pengawasan terhadap SPPG yang belum mengambil pasokan dari peternak di Kabupaten Pati.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan Pemkab Pati akan melakukan pendataan dan sinkronisasi terhadap seluruh peternak serta SPPG.

Data peternak akan dipetakan melalui sistem geotagging untuk memastikan identitas dan lokasi usaha peternak. Selanjutnya, data tersebut akan disandingkan dengan SPPG yang ada di Kabupaten Pati.

“Nanti kami sinkronkan dengan SPPG yang ada di Kabupaten Pati, mana yang mengambil, mana yang tidak,” kata Chandra.

Jika terdapat SPPG yang belum menyerap telur lokal, Pemkab Pati akan meminta penjelasan mengenai alasan dan kendalanya.

Meski demikian, Chandra menyebut pemerintah daerah (pemda),tidak memiliki kewenangan memberi sanksi terhadap SPPG. Kewenangan tersebut berada di Badan Gizi Nasional (BGN) karena regulasi program MBG berada di tingkat pusat.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan mengatakan pihaknya akan ikut mengkawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pati. Pasalnya, sudah terdapat Surat Edaran (SE) BGN Nomor 14 Tahun 2026 yang menjadi salah satu dasar pengaturan penyerapan hasil peternak lokal.

“Kalau nanti dari MBG tidak ada penyerapan dari hasil lokal bisa dilaporkan ke BGN pusat,” ungkap Muslihan. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!