PATI, KawalJateng.com - Seorang perempuan asal Kabupaten Rembang harus menelan pil pahit setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur teman prianya di sebuah hotel di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Peristiwa itu bermula ketika pria tersebut berpamitan hendak mencari makan. Namun, hingga berjam-jam ditunggu, ia tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, pria itu justru membawa sepeda motor korban tanpa izin.
Setelah lebih dari sebulan dalam pelarian, pria berinisial AA alias F (25), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pati di rumahnya.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah kamar hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Korban diketahui berinisial NS (35), perempuan asal Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Sementara terduga pelaku merupakan teman pria korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku datang ke hotel dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik NS.
Sesampainya di hotel, AA diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengajak korban menginap. Saat korban sedang mandi, pelaku berpamitan keluar untuk mencari makan.
Namun, pelaku justru membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.
"Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin," jelas Sigit.
Awalnya, korban masih menunggu kedatangan pelaku. Namun, setelah sekitar dua jam berlalu, AA tak kunjung kembali.
Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui telepon. Sayangnya, panggilan tersebut tidak mendapatkan respons.
Menyadari sepeda motornya telah dibawa kabur, NS akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Juwana. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dua orang berinisial AM dan SS.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Berkat kerja keras dan koordinasi anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati," ungkap Sigit.
Selanjutnya, AA beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sigit menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Pati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim yang dinilai telah bekerja secara profesional dan responsif hingga berhasil mengungkap perkara tersebut.
Di sisi lain, Sigit mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama ketika beraktivitas bersama orang yang belum benar-benar dikenal.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik," pesannya.
Ia menambahkan, Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
"Kami siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati," pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!