REMBANG, kawaljateng.com – Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang memanas, Senin (5/10). Aksi walk out mewarnai rapat audiensi antara Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes) dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Rembang. Langkah drastis ini diambil massa aksi usai Bupati Rembang, Harno, yang memegang wewenang pengambil keputusan tertinggi daerah, tak hadir di lokasi.
Forrbes menilai absennya kepala daerah merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik. Juru bicara Forrbes, Arif, secara tegas menyayangkan sikap pimpinan daerah yang justru memilih agenda peninjauan lapangan di saat yang bersamaan dengan jadwal audiensi.
"Kami butuh pembuat kebijakan tertinggi, bukan perwakilan yang tidak bisa memberikan solusi," tegas Arif berapi-api sebelum akhirnya memimpin barisan massa bergerak meninggalkan ruangan audiensi.
Dua Isu Krusial yang Memicu Gelombang Desakan
Audiensi tersebut digagas Forrbes guna menuntut transparansi atas dua polemik besar yang saat ini menyedot perhatian publik Rembang.
Pertama, adanya indikasi kejanggalan dalam penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Kedua, terkait dugaan sengkarut pada pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Rembang.
Menanggapi ketegangan tersebut, Ketua DPRD Rembang, H. Abdul Rouf, menegaskan bahwa lembaga legislatif telah menjalankan fungsi fasilitasi secara optimal sesuai prosedur regulasi yang berlaku.
"Kami selaku pimpinan DPRD sudah berusaha memfasilitasi audiensi ini terwujud. Sesuai dengan surat yang kami terima, kami bawa ke forum pimpinan dan disetujui dijadwalkan pada hari Senin ini," terang Rouf di Gedung DPRD Rembang.
Ia menambahkan bahwa unsur eksekutif yang dihadirkan sebenarnya sudah merepresentasikan instansi terkait yang diminta oleh pihak Forrbes. Mengenai isu JPTP, Rouf menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir di lokasi telah memberikan klarifikasi mendasar.
"Dan yang kami hadirkan sesuai yang mereka minta. Tadi berjalannya sudah jelas, terkait dugaan di lingkungan disampaikan tidak ada dugaan oleh Pak Sekda," imbuhnya.
Misteri Dokumen KUA-PPAS Ganda
Meski pihak eksekutif bergeming, dinamika soal keabsahan dokumen anggaran KUA-PPAS terus menyisakan tanda tanya besar.
Abdul Rouf mengungkapkan bahwa Bagian Hukum Pemkab Rembang menyatakan dokumen tersebut tetap memenuhi legalitas hukum. Sesuai pandangan legal Kabag Hukum, dokumen rujukan KUA-PPAS dinyatakan tetap sah secara aturan kendati tanpa adanya fiat atau persetujuan langsung dari Sekda.
Namun di sisi lain, Ketua DPRD Rembang membeberkan temuan janggal mengenai proses pengiriman berkas anggaran tersebut dari meja bupati ke dewan. Bupati Rembang terpantau menyerahkan dokumen draft KUA-PPAS sebanyak dua kali dengan format penandatanganan yang kontradiktif.
"Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, dan yang kedua ditandatangani stempel basah," pungkas Rouf.
Aksi walk out ini mempertegas lebarnya jarak komunikasi antara elemen masyarakat penuntut transparansi dan eksekutif Rembang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Bupati Rembang terkait dinamika audiensi ganda KUA-PPAS dan tuduhan pengabaian aspirasi masyarakat tersebut. (yul/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!