REMBANG, kawaljateng.com — Tensi politik dan tata kelola anggaran di Kabupaten Rembang kian memanas jelang rapat kerja audiensi yang diagendakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang. Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes) secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menarik kasus dugaan pemalsuan dokumen anggaran KUA-PPAS 2027 ke ranah pidana materiil, bukan sekadar memandangnya sebagai persoalan maladministrasi.
Koordinator Aksi Forrbes, Arif Yulianto, menegaskan bahwa indikasi kecurangan dalam dokumen negara tersebut sudah melampaui batas pelanggaran prosedur pemerintahan biasa.
"Harusnya oknum pejabat yang terlibat ya dipecat, dan juga ini kan proses hukum. Kebetulan Pak mantan Sekda, Pak Fahrudin, tampaknya sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke polisi," ujar Arif kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Dugaan Pemalsuan Paraf Eks Sekda
Forrbes menyoroti kejanggalan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang disinyalir fiktif. Dokumen strategis daerah tersebut diduga diwarnai aksi manipulasi berupa pemalsuan paraf atau tanda tangan verifikasi milik mantan Sekda Rembang, Fahrudin.
Menurut Forrbes, manipulasi terhadap dokumen negara demi meloloskan anggaran merupakan bentuk kejahatan serius. Langkah penyelesaian tidak boleh berhenti pada permohonan maaf sepihak maupun sanksi etik internal, melainkan harus menyasar aktor intelektual di balik skandal tersebut melalui proses penyidikan oleh Polres Rembang maupun Kejaksaan Negeri Rembang.
Soroti Anggaran Ganda Seleksi JPTP
Selain dugaan pemalsuan dokumen KUA-PPAS, Forrbes menuntut pertanggungjawaban hukum atas indikasi pemborosan uang negara pada agenda seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.
Penundaan dan pengulangan proses seleksi hingga tahun anggaran mendatang dinilai memicu pengeluaran anggaran ganda (double anggaran) yang merugikan keuangan daerah. Forrbes mendesak APH mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat yang bertanggung jawab atas pengulangan seleksi tanpa kepastian pertanggungjawaban tersebut.
Kritik Rapat Audiensi Tanpa Bupati
Di sisi lain, Forrbes melayangkan kritik keras terhadap skema rapat kerja audiensi yang dirancang DPRD Rembang. Forum tersebut diketahui hanya memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tanpa menghadirkan Bupati Rembang secara langsung.
Arif menilai, ketiadaan kepala daerah berpotensi mengaburkan substansi masalah. Sebab, dokumen anggaran merupakan produk kebijakan strategis yang berada di bawah wewenang dan tanggung jawab penuh Bupati. Tanpa kehadiran kepala daerah, klarifikasi dari jajaran dinas di bawahnya dinilai tidak akan mampu menyentuh akar persoalan.
Forrbes menegaskan siap mengerahkan gelombang massa dalam skala lebih besar ke Gedung DPRD Kabupaten Rembang apabila APH dan pemerintah daerah terkesan lambat dalam menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum ini. (yul/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!