kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
13 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Botok Cs Kuliti Bobroknya Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati

Botok Cs Kuliti Bobroknya Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati
Foto: AMPB saat berdialog dengan pimpinan PN Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com — Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati memanas, Jumat, 9 Oktober 2026 usai agenda sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.

Usai persidangan dengan agenda penyerahan replik, tim kuasa hukum korban Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendampinginya menggelar audiensi dengan pihak pengadilan.

Dalam audiensi tersebut, AMPB dan tim kuasa hukum korban ditemui oleh Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani dan Panitera PN Pati, Amir Mahmud. Namun, pertemuan yang berlangsung di dalam gedung pengadilan itu berujung adu mulut dan insiden ketegangan.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, secara terbuka melontarkan tuduhan mengejutkan bahwa Retno Lastiani dan sejumlah oknum hakim di PN Pati diduga pernah memeras pihak yang sedang berperkara hingga mencapai nominal Rp1 miliar.

"Di dalam gedung yang mewah ini, yang dibangun pakai uang rakyat, tapi di dalam gedung ini banyak penjahat-penjahat yang melakukan pemerasan kepada masyarakat yang berperkara. Sudah tidak menjadi rahasia lagi," ujar Botok saat memberikan keterangan di halaman PN Pati usai audiensi.

Botok bahkan sempat menantang Retno untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan tuduhan tersebut. 

Ketegangan mencapai puncaknya ketika Retno memilih beranjak meninggalkan ruang audiensi sebelum memberikan jawaban atas tuduhan pemerasan itu. Botok yang tersulut emosi lantas menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arah Retno yang hendak berjalan meninggalkan ruangan.

Lebih lanjut, Botok membeberkan laporan masyarakat yang diterimanya mengenai dugaan aliran uang penyuapan di tubuh PN Pati pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ada laporan dari masyarakat kepada kami, tahun 2023 itu memberikan uang kepada salah satu hakim di PN Pati itu Rp400 juta. Dan di tahun 2025, ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya mengasih uang Rp1 miliar, termasuk Bu Retno yang ikut bermain," tuduh Botok.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kristoni Duha, menyampaikan kekecewaannya terkait pelaksanaan jadwal persidangan praperadilan hari itu yang dinilai tidak konsisten. 

Sidang disebut telah selesai lebih awal dari jadwal resmi yang ditetapkan hakim tunggal pada pukul 09.00 WIB, sehingga pihak korban tidak sempat menyaksikan proses penyerahan replik tersebut.

"Kami kecewa juga. Ditetapkan kemarin jam 9, tapi ternyata sidangnya sudah selesai sebelum jam 9. Teman-teman ini kan termasuk kami ingin menghadiri sidang itu, ingin melihat, mendengar, hitung-hitung kita belajar bagaimana prosedur praperadilan," kata Toni.

Ia menegaskan bahwa audiensi digelar untuk menuntut komitmen PN Pati agar memeriksa seluruh perkara secara adil, profesional, dan bebas dari praktik jual beli putusan maupun gratifikasi. Ia juga mengingatkan riwayat penanganan hukum tersangka Utomo pada perkara terdahulu yang sempat divonis lepas (onslagh) di PN Pati sebelum akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

"Kita tidak sedang menuduh ada yang melakukan suap terhadap permohonan praperadilan ini, tapi kita sedang menuntut dan mengingatkan kepada hakim di PN Pati agar jangan sampai main-main terhadap pemeriksaan perkara itu," pungkasnya.

Awak media sempat menghubungi Retno Lastiani untuk meminta tanggapannya terkait tudingan Botok. Retno meminta agar awak media melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terlebih dahulu.

"Nanti seperti biasa panjenengan lapor ke PTSP dulu ya," jawab Retno singkat.

Awak media kemudian mendatangi PTSP untuk meminta dihubungkan langsung dengan Retno sekira pukul 14.00 WIB.

Namun, pihak petuga  PTSP PN Pati menjelaskan bahwa Retno sedang ada agenda lain dan menyarankan agar wawancara dijadwalkan ulang.

Adapun sebelumnya, ketika audiensi berlangsung, Jubir PN Pati, Retno Lastiani menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Panitera dan Sekretaris PN Pati adalah untuk mewakili pimpinan lembaga dalam menerima aspirasi masyarakat.

Menjawab keraguan dan tuduhan mengenai integritas persidangan, Retno menegaskan bahwa PN Pati telah mengantongi predikat resmi terkait tata kelola pencegahan korupsi.

"Pengadilan Negeri Pati ini telah mendapatkan predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Jadi dipastikan semua yang ada di Pengadilan Negeri Pati, persidangan, semua layanan pada masyarakat, tidak ada kami memungut atau meminta dalam bentuk suap," tegas Retno.

Retno menambahkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara bersifat independen. 

Pihak mana pun tidak bisa mengintervensi, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Pati. Ia juga mengimbau apabila masyarakat memiliki bukti atau dugaan pelanggaran, agar melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penjelasan tersebut langsung disanggah oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, dan tim kuasa hukum korban, Kristoni Duha. 

Suasana kian tegang saat Botok mendesak para pejabat PN Pati untuk melakukan sumpah di tempat.

"Kalau Anda tidak pernah menerima suap, kalau Anda yakin pengadilan negeri ini bersih, Anda saya ajak sumpah pocong di depan pengadilan!" cecar Botok di tengah jalannya audiensi.

Retno yang menolak melayani desakan sumpah pribadi tersebut berusaha menjelaskan adanya mekanisme laporan berjenjang, namun mendapat sorakan dari massa yang hadir.nMassa yang merasa tidak puas dengan jawaban pihak pengadilan terus meneriakkan kekecewaan mereka. 

Ketegangan berlanjut hingga Retno Lastiani memilih beranjak meninggalkan ruang audiensi, yang kemudian diiringi aksi penyiraman air mineral oleh Botok saat Retno berjalan keluar menuju area dalam gedung. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!