kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
23 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Bongkar Mafia Tanah Pati Utara: Lahan 175 Hektar Karangsari Dijarah Orang Luar, DPRD Dipaksa Gelar Audiensi!

Bongkar Mafia Tanah Pati Utara: Lahan 175 Hektar Karangsari Dijarah Orang Luar, DPRD Dipaksa Gelar Audiensi!
Foto: Dokumen istimewa / Redaksi kawaljateng.com

PATI, KAWALJATENG.COM – Praktik lancung mafia tanah di wilayah Pati Utara akhirnya dikuliti habis. Setelah sengaja mendiamkan tuntutan warga selama lebih dari tiga pekan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kini terdesak dan tak berkutik menghadapi gelombang protes dari para petani lokal.

Dihantam ultimatum keras serta tekanan massa yang solid, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, akhirnya melunak. Pihak parlemen daerah terpaksa tunduk pada tuntutan warga dengan resmi mengagendakan ruang audiensi terbuka pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.

"Sudah saya agendakan, cuman ditunggu saja tanggalnya, tanggal 29 Juni 2026," cetus Ali Badrudin saat dikonfirmasi mengenai desakan para petani.

Aroma Busuk Penjarahan Lahan: 95 Persen Dikangkangi Orang Luar

Langkah konfrontatif ini diambil oleh Gerakan Petani Karangsari (Gertak) bersama ormas Pati Ora Sepele (POS) demi menyelamatkan aset negara yang diduga kuat telah dijarah secara sistematis. Mereka membongkar indikasi mega-skandal agraria di atas lahan eks-perkebunan karet seluas 170,4 hingga 175 hektar di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.

Tanah yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan tersebut baru resmi berakhir pada 31 Desember 2025 lalu. Secara hukum, lahan ini adalah aset negara yang wajib dikembalikan fungsinya dan diprioritaskan demi kemakmuran petani lokal.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dan di luar nalar:

Tahun 2022: Secara senyap saat status HGU masih aktif berjalan, 40 persen area lahan kedapatan telah disulap secara sepihak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Juni 2026: Kondisi kian parah, alih status lahan secara misterius melonjak drastis hingga 95 persen area.

Ironi Terbesar: Seluruh kepemilikan SHM silunan tersebut dikangkangi oleh orang luar yang bukan merupakan warga asli Desa Karangsari. Lahan yang menjadi urat nadi ekonomi petani diduga kuat telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum-oknum mantan pengelola HGU.

Batas Waktu Ditentukan: Pilih Selesaikan atau Dilaporkan ke Pusat!

Meskipun DPRD Pati mencoba bergerak cepat dengan memajukan jadwal ke tanggal 29 Juni, warga dan tim pendamping menegaskan tidak akan bisa didekte oleh formalitas rapat seremonial. Juru bicara Gertak, Khoirul Abidin, secara tegas menetapkan batas waktu maksimal penuntasan polemik ini hingga 30 Juni 2026.

Ada tiga tuntutan mutlak yang wajib dieksekusi tanpa tawar-menawar dalam pertemuan nanti:

Memaksa Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Pati membuka dokumen dasar penerbitan SHM luar daerah di atas tanah negara.

Membatalkan seluruh SHM ilegal yang diterbitkan secara sepihak di atas lahan Karangsari.

Mengalihkan status lahan eks-HGU seutuhnya menjadi hak garap warga melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Gertak dan POS mengingatkan jajaran legislatif untuk tidak main mata atau mencoba melidungi para oknum mafia tanah. Jika ruang dialog pekan depan terbukti hanya menjadi ajang bual-bualan tanpa tindakan konkret, warga siap menyeret kasus ini ke tingkat nasional.

"Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspon dengan adil, kami langsung kirim berkas laporan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, DPR RI, serta jaringan petani nasional di Jakarta," pungkas Khoirul Abidin mementahkan ruang kompromi. (kj/red)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!