kawaljateng.com - Mengawal Informasi Jawa Tengah
5 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

BKN Anggap Kisruh JPTP Rembang Persoalan Kecil, Gunasih: Hanya Kelalaian Staf, Bukan Masalah Hukum Substansial

BKN Anggap Kisruh JPTP Rembang Persoalan Kecil, Gunasih: Hanya Kelalaian Staf, Bukan Masalah Hukum Substansial

REMBANG, KAWALJATENG.COM – Teka-teki kelanjutan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai menemukan titik terang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai persoalan yang terjadi dalam tahapan seleksi tersebut lebih bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi hasil yang telah ditetapkan panitia seleksi (pansel).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, usai melakukan konsultasi langsung dengan pihak BKN di Jakarta. Menurutnya, jajaran deputi dan direktur BKN memandang dinamika ini sebagai urusan internal eksekutif yang tidak masuk ke ranah pelanggaran hukum berat.

"Di sana kami ditemui langsung deputi dan direktur. BKN sebenarnya menganggap ini persoalan kecil, lebih kepada urusan internal eksekutif. Kalau memang ada kesalahan, itu bukan kesalahan yang substansial," ujar Gunasih, Jumat (22/5/2026).

Gunasih menjelaskan, BKN menilai hasil seleksi yang sudah digedok oleh pansel sama sekali tidak memiliki persoalan hukum. Kendala yang sempat memicu polemik belakangan ini murni hanya berkaitan dengan proses teknis pengiriman serta persetujuan (approval) dokumen melalui sistem administrasi.

Ia juga menegaskan tidak ada indikasi manipulasi data atau niat buruk dalam proses digital tersebut, mengingat data yang masuk ke sistem tetap selaras dengan hasil keputusan tim pansel.

“Kalau hasil yang diserahkan pansel berbeda dengan yang dioperasikan, itu baru bisa menjadi persoalan serius. Tapi kalau dokumen yang diunggah dan yang di-approve sama, maka tidak ada indikasi kesengajaan ataupun niat jahat. Ini lebih kepada kelalaian staf,” bebernya.

Selain itu, Gunasih juga membantah adanya dugaan konflik kepentingan (*conflict of interest*) dalam proses lelang jabatan tersebut.

Dengan adanya pandangan jernih dari BKN ini, diharapkan suhu di internal birokrasi Pemkab Rembang kembali kondusif. Langkah ini sekaligus memperjelas bahwa hasil seleksi JPTP tetap sah secara substansi, sehingga proses pelantikan pejabat definitif diharapkan bisa segera terlaksana demi mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Rembang. (KJ/Red)

 

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!