kawaljateng.com - Mengawal Informasi Jawa Tengah
5 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Bersihkan SPMB 2026 dari Mafia: Gubernur Jateng Ultimatum Tindak Pidana dan Coret Calon Siswa 'Titipan'

Bersihkan SPMB 2026 dari Mafia: Gubernur Jateng Ultimatum Tindak Pidana dan Coret Calon Siswa 'Titipan'

KLATEN, kawaljateng.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menabuh genderang perang terhadap praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan ultimatum luar biasa keras kepada seluruh pihak—termasuk oknum pejabat, masyarakat, hingga "mafia sekolah"—agar tidak mencoba-coba melakukan intervensi atau menggunakan jalur belakang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat memimpin acara Peluncuran SPMB yang dipusatkan di SMAN 1 Kemalang, Kabupaten Klaten, pada Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Pemprov Jateng secara resmi menggaungkan moto perlawanan terhadap kecurangan, yaitu "No Titip-titip, No Jastip (Jasa Penitipan)".

Sanksi Tegas: Langsung Dicoret

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sedikit pun celah manipulasi. Jika ditemukan ada calon siswa yang mencoba masuk ke sekolah negeri dengan cara "menitipkan diri" melalui memo pejabat atau bantuan calo, Pemprov Jateng akan langsung mengambil tindakan diskualifikasi seketika.

"Saya ingatkan kepada semuanya, jangan ada yang coba-coba menitipkan anak atau menggunakan jasa titipan. Semakin Anda titip, semakin saya coret namanya dari sistem seleksi. Kita ingin proses ini berjalan adil," ujar Ahmad Luthfi di hadapan para kepala sekolah, guru, dan perwakilan orang tua murid yang hadir.

Gandeng Ombudsman hingga Aparat Penegak Hukum

Demi memastikan komitmen tersebut bukan sekadar gertakan, Pemprov Jateng telah merancang sistem pengawasan berlapis. Proses SPMB tahun ini akan diawasi secara melekat dan terbuka oleh publik, media massa, hingga lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih jauh, Gubernur menyatakan bahwa penanganan kecurangan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif berupa pembatalan status kelulusan siswa. Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli), suap, atau pemalsuan dokumen data (seperti KK zonasi), kasus tersebut akan langsung diserahkan ke ranah hukum pidana.

Untuk itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dan menggandeng aparat penegak hukum (APH), yakni Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, guna menindak tegas para pelaku atau mafia yang bermain di belakang layar.

Mewujudkan Keadilan Akses Pendidikan

Langkah preventif dan represif yang super ketat ini diambil demi menjaga marwah dunia pendidikan di Jawa Tengah. Pemprov Jateng berkomitmen penuh untuk memberikan hak yang setara dan transparan bagi seluruh anak bangsa untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri, tanpa harus kalah oleh intervensi finansial maupun kekuasaan.

Melalui ketegasan ini, diharapkan SPMB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun ajaran 2026/2027 dapat menjadi role model penerimaan siswa yang bersih, jujur, akuntabel, dan bebas dari bayang-bayang praktik koruptif.(Red)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!