kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
17 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

ESDM Pastikan Tambang Sendangharjo Blora Ilegal, Aktivitas Disebut Berulang

ESDM Pastikan Tambang Sendangharjo Blora Ilegal, Aktivitas Disebut Berulang
Lokasi penambangan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

BLORA, KawalJateng.com – Aktivitas penambangan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dipastikan berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Fakta yang diungkap Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan. Sebab, indikasi penambangan ilegal tersebut ditengarai telah berlangsung berulang kali dalam waktu yang lama.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengaku telah memanggil pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan melaporkan persoalannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pernyataan kedua instansi ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran telah terdeteksi sebelum kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Hadi Susanto dari Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengatakan, berdasarkan data perizinan, hingga kini belum ada IUP Operasi Produksi yang diterbitkan untuk kegiatan eksploitasi di lokasi tersebut.

Di kawasan itu memang terdapat izin tahap eksplorasi yang diterbitkan pada 2021. Namun, Hadi menegaskan izin tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk melakukan penambangan komersial, mengangkut, mengolah, maupun menjual hasil tambang.

"Kalau di lokasi itu terdapat kegiatan penambangan, sementara izin operasi produksinya belum ada, kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal," kata Hadi saat ditemui di kantor ESDM, Jumat (17/7/2026).

Bukan Izin untuk Menambang

Dalam sistem perizinan pertambangan, tahap eksplorasi hanya digunakan untuk meneliti potensi mineral, kondisi geologi, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Pemegang IUP Eksplorasi hanya diperbolehkan melakukan penyelidikan umum dan pengambilan contoh secara terbatas, bukan penambangan skala komersial.

Hak eksploitasi, pengangkutan, hingga penjualan baru diberikan setelah perusahaan mengantongi IUP Operasi Produksi dan memenuhi seluruh persyaratan teknis serta lingkungan. Oleh karena itu, keberadaan IUP Eksplorasi tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas penggalian material secara komersial.

Menurut Hadi, izin yang tercatat di sekitar lokasi salah satunya berkaitan dengan PT Hebron Indonesia Jaya. Namun, perusahaan tersebut belum memiliki IUP Operasi Produksi di area yang kini menjadi sorotan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan PT Hebron Indonesia Jaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait operasional mereka di kawasan tersebut.

Diduga Berlangsung Sejak Lama

Hadi mengungkapkan, Cabang Dinas ESDM telah melakukan pemeriksaan lapangan sebelum aktivitas tambang di Sendangharjo menjadi perhatian publik dan menemukan adanya aktivitas penambangan. Berdasarkan informasi masyarakat, kegiatan itu diduga telah berlangsung sporadis dalam waktu yang cukup lama dengan pelaku yang berganti-ganti.

Mengenai penegakan hukum, Hadi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Cabang Dinas ESDM bertugas membantu pemeriksaan teknis dan pencocokan koordinat, sedangkan penindakan hukum dan penyitaan alat berat menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Dalih Tempat Penumpukan Material

Dalam pemeriksaan awal oleh ESDM, salah seorang pelaku usaha setempat berinisial GT sempat dimintai keterangan. Kepada petugas, GT berdalih bahwa area tersebut hanya digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan material.

GT mengklaim memiliki lokasi tambang resmi ber-IUP Operasi Produksi yang posisinya bersebelahan dengan wilayah izin PT Hebron Indonesia Jaya. Namun, ESDM menegaskan bahwa dalih fungsi stockpile tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran jika terbukti ada penggalian langsung di area yang belum berizin resmi.

Status GT sendiri saat ini masih sebatas pihak yang dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi. Redaksi telah mencoba menghubungi GT melalui sambungan telepon untuk meminta tanggapan atas persoalan ini, namun belum mendapatkan respons.

DLH Laporkan ke Provinsi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Istiadi, membenarkan pihaknya sempat memanggil GT untuk meminta klarifikasi. DLH Blora juga telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena kewenangan pengawasan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi.

"Pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Tetapi karena kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Blora dan dampaknya dirasakan daerah, kami tetap melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya," kata Istiadi.

DLH kini meminta Pemprov Jateng menurunkan tim gabungan untuk memeriksa kelayakan lingkungan di lokasi, mulai dari potensi pencemaran, sistem drainase, keselamatan masyarakat, hingga kewajiban reklamasi lahan.

"Pemerintah provinsi harus turun. Kami di kabupaten melakukan mitigasi agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan," ujarnya. (Rgw/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!