REMBANG, KAWALJATENG.COM — Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang terpaksa dihentikan operasionalnya secara sementara. Tindakan tegas ini diambil setelah belasan unit fasilitas penyedia makanan bergizi tersebut kedapatan belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diwajibkan demi menjaga higienitas dan kelestarian lingkungan sekitar.
Langkah pembekuan sementara ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mendorong para mitra pengelola agar segera melakukan percepatan perbaikan besar (major) pada sistem pengelolaan limbah cair domestik mereka.
Data yang diterima dan telah dikonfirmasi oleh Koordinator SPPG Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, menyebutkan bahwa kesebelas titik unit pelayanan gizi yang terdampak sanksi tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Rembang.
Berikut adalah daftar lengkap 11 SPPG di Kabupaten Rembang yang dihentikan sementara:
- SPPG Rembang Tireman (Kecamatan Rembang)
- SPPG Rembang Pamotan Sidorejo (Kecamatan Pamotan)
- SPPG Rembang Padaran (Kecamatan Rembang)
- SPPG Rembang Lasem Sumbergirang (Kecamatan Lasem)
- SPPG Rembang Sarang Sendangmulyo (Kecamatan Sarang)
- SPPG Rembang Sluke Leran (Kecamatan Sluke)
- SPPG Rembang Sumber Sumber (Kecamatan Sumber)
- SPPG Rembang Rembang Pulo (Kecamatan Rembang)
- SPPG Rembang Sumber Jatihadi (Kecamatan Sumber)
- SPPG Rembang Sale Wonokerto (Kecamatan Sale)
- SPPG Rembang Pamotan Tulung (Kecamatan Pamotan)
Menurut Aprilia, kendala lingkungan yang terjadi di seluruh unit SPPG tersebut sebenarnya masuk ke dalam kategori kejadian tidak menonjol. Kendati demikian, pembenahan fasilitas penunjang sanitasi di lokasi-lokasi tersebut mutlak memerlukan perbaikan skala besar atau major modification sebelum bisa kembali melayani program pemenuhan gizi masyarakat.
Terkait kapan sanksi pembekuan operasional ini akan dicabut, pihak koordinator menegaskan tidak memberikan tenggat waktu berupa tanggal pasti. Durasi penghentian sepenuhnya bergantung pada komitmen dan kecepatan para mitra di lapangan dalam merampungkan perbaikan fasilitas pembuangan limbanya agar sesuai standar baku mutu.
"Kapan berakhirnya sanksi tersebut bergantung cepatnya perbaikan yang dilakukan oleh mitra," terang Aprilia saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media.
Dengan adanya langkah penertiban ini, diharapkan seluruh mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Rembang dapat lebih berkomitmen menjaga standar sanitasi, sehingga produk makanan yang dihasilkan tetap higienis dan operasionalnya tidak mengganggu kelestarian lingkungan maupun kenyamanan warga lokal.
(KJ)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!