PATI, kawaljateng.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil memberikan klarifikasi terkait mencuatnya isu pemotongan dana bantuan santunan kematian sebesar Rp300.000 yang dialami oleh sejumlah warga miskin. Pihak pemdes membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) sistematis dan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan kesepakatan sukarela untuk biaya operasional.
Saat dikonfirmasi di Balai Desa Trangkil, Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Bambang Pujianto—mewakili Kepala Desa Suremi yang sedang tidak berada di tempat—menjelaskan bahwa jajaran perangkat desa (perades) pada dasarnya tidak mengetahui nominal pasti dari uang yang diberikan oleh warga.
"Saya tidak tahu karena bukan bidang saya. Kesepakatan potongan tidak semua seperti itu (Rp300 ribu). Yang pasti ada potongan atau tidak, kita tidak tahu kalau dari saya sendiri," ujar Bambang saat ditemui awak media, Selasa (21/7/2026).
Meskipun demikian, Bambang menjabarkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh warga dipergunakan untuk keperluan logistik pengurusan. Mulai dari sewa armada transportasi, pembelian meterai, pemberkasan dokumen, hingga penyediaan konsumsi (snack) bagi warga yang ikut rombongan.
Menurutnya, pendampingan dan fasilitas antar-jemput ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) serta bank itu dilakukan atas dasar permintaan warga sendiri yang merasa kesulitan jika harus mengurus administrasi secara mandiri.
"Sebenarnya tidak ada potongan. Cuma dari kami menyediakan meterai untuk pemohon, lalu transportasi ke Pati. Kadang (warga) tidak mau sendiri dan minta diantar. Kalau minta diantar, ibaratnya itu hak prerogatif pengantar, tapi bukan saya yang menangani. Uang transportasi itu deal sendiri antara pemohon dan pengantar, sifatnya keikhlasan," urai Bambang.
Selain meluruskan persoalan pemotongan dana, Bambang juga menyanggah isu mengenai adanya sanksi denda sebesar Rp25.000 bagi ahli waris yang terlambat melaporkan kematian. Terkait penyediaan meterai, ia membenarkan bahwa perades menyediakannya di balai desa untuk dijual agar mempermudah warga.
"Kita membantu, misalkan snack ada sendiri, mobil ada sendiri, itu yang kami bantu. Kalau mau ambil uang juga kami antar. Kami menyediakan (meterai) untuk dijual. Tidak ada denda Rp25 ribu," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menunjukkan dokumen proposal pengajuan penerima bantuan santunan kematian periode tahun 2025 hingga 2026. Berdasarkan data pemdes, pada tahun 2025 terdapat total 28 pemohon dari warga Desa Trangkil.
Namun, dari total tersebut, hanya 14 pemohon yang berhasil mencairkan bantuan senilai Rp1.000.000. Sementara 14 pemohon lainnya terpaksa ditolak oleh sistem karena tidak memenuhi kriteria penerima, yakni wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga desil 4.
"Tahun 2025 ada yang cair 14, yang ditolak 14 karena terkendala desil. Pengajuan proposal dari tahun 2025 sampai 2026 ini, kalau desilnya tidak masuk 4 ke bawah memang tidak bisa cair. Dokumen kami komplet, ada tanda tangan camat, jadi ada semua. Kami memohon maaf bagi warga Trangkil yang tidak cair, kita tidak bisa memaksa karena terbentur aturan desil. Kalau sudah di-input dan ditolak sistem, kami tidak bisa berbuat apa-apa," paparnya.
Di akhir konfirmasi, Bambang menegaskan bahwa Pemdes Trangkil sudah berupaya kooperatif dan serius dalam memfasilitasi serta memperjuangkan hak-hak administratif warganya agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.
"Kalau ada temuan silakan ke desa lain, saya mendengar desa lain ada yang tidak mau mengajukan (bantuan santunan kematian untuk warganya). Malah bagus kalau berusaha kalian cari ke desa lain," pungkasnya.
Reporter: Singgih Tri
Editor: Redaksi KawalJateng.com
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!