kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
31 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Audiensi Batal Terlaksana, Massa AMPB Pertanyakan Larangan Dokumentasi di Kejari Pati

Audiensi Batal Terlaksana, Massa AMPB Pertanyakan Larangan Dokumentasi di Kejari Pati
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (31/7/2026)

PATI, kawaljateng.com – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (31/7/2026) malam berakhir tanpa terlaksananya audiensi. Massa mempertanyakan kebijakan pelarangan dokumentasi yang diberlakukan saat perwakilan mereka hendak memasuki kantor kejaksaan.

Sejak pukul 17.00 WIB, ratusan peserta aksi yang dipimpin Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pati. Dalam aksinya, mereka menuntut aparat penegak hukum menuntaskan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan pemerasan hingga penanganan kasus korupsi di Kabupaten Pati.

Suasana aksi sempat memanas ketika massa membakar ban bekas sambil menyampaikan orasi. Meski demikian, jalannya demonstrasi tetap berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Koordinator aksi, Supriyono alias Botok, mengatakan pihak kepolisian sempat memperbolehkan lima orang perwakilan masuk ke Kantor Kejari Pati. Mereka terdiri dari tiga perwakilan massa dan dua orang awak media yang bertugas mendokumentasikan jalannya audiensi.

Namun, setibanya di dalam area kantor kejaksaan, seluruh perwakilan disebut diminta tidak membawa telepon genggam maupun melakukan dokumentasi.

"Kita lima orang, tiga dari massa pendemo dan dua media untuk mendokumentasikan. Setelah masuk kejaksaan tidak boleh bawa handphone untuk dokumentasi. Ini kan tidak sesuai," ujar Botok kepada wartawan.

Menurut Botok, larangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses audiensi.

"Kami tidak boleh bawa HP, tidak boleh dokumentasi. Ada apa?" katanya.

Ia mengaku audiensi akhirnya tidak pernah berlangsung karena tidak tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pertemuan. Bahkan, perwakilan massa disebut belum sempat bertemu dengan pihak Kejari Pati.

"Belum sempat ketemu, tidak boleh bawa handphone. Kita diarahkan negosiasi sama Kabag Ops Polresta Pati. Yang tidak memperbolehkan dari kejaksaan," ungkapnya.

Karena tidak menemukan titik temu, massa memilih membubarkan diri secara tertib. AMPB menyatakan akan kembali mengajukan audiensi setelah Kepala Kejaksaan Negeri Pati yang baru resmi bertugas.

"Nanti kita akan audiensi dengan Kajari baru. Kita sampaikan aspirasi kita," pungkas Botok.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan dokumentasi maupun batalnya audiensi dengan perwakilan massa AMPB. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!