REMBANG, kawaljateng.com — Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek Rehabilitasi Ruang Kelas (Revit) SD bernilai belasan miliar rupiah di Kabupaten Rembang kian memanas. Aktivis Rembang, Arif Yulianto, secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Rembang untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan usut tuntas.
Desakan ini menyusul ditemukannya indikasi kuat pemusatan pekerjaan teknis pada satu lembaga konsultan perencana sekaligus pengawas di sedikitnya empat sekolah dasar, yakni SDN Sumberejo 1, SDN Tasiksono (Kecamatan Lasem), SDN Padaran, dan SDN Sendangasri.
Padahal, sesuai ketentuan regulasi, pekerjaan fisik tersebut menggunakan skema swakelola (tipe IV) yang wajib dikelola secara mandiri, transparan, dan partisipatif oleh Komite Sekolah masing-masing.
Dugaan Pengondisian Proyek Swakelola
Arif Yulianto menilai, keberadaan konsultan "borongan" yang menguasai banyak sekolah mengindikasikan adanya ploting terstruktur dari jajaran dinas. Kondisi ini membuat peran Komite Sekolah dan Kepala Sekolah diduga sebatas dijadikan formalitas pencairan anggaran.
"Prinsip swakelola itu memberdayakan sekolah dan komite. Kalau fakta di lapangan satu konsultan bisa memborong pekerjaan di SDN Sumberejo 1, Tasiksono, Padaran, sampai Sendangasri, ini bukan lagi swakelola murni, melainkan dugaan pengondisian rasa Penunjukan Langsung (PL)," tegas Arif Yulianto, Rabu (2/9/2026).
"Kami minta Kejari Rembang, Polres Rembang, dan Inspektorat segera turun tangan. Lakukan audit fisik, audit administrasi, serta telusuri siapa oknum yang bermain di balik penunjukan konsultan tunggal ini," lanjutnya.
Desak Audit LHKPN Usai Pejabat Jawab “Ora Usah”
Sorotan publik terhadap dugaan monopoli konsultan ini kian tajam setelah pejabat teknis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang enggan memberikan klarifikasi. Saat dimintai konfirmasi oleh media mengenai temuan konsultan ganda tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikpora Rembang, Kapti Prastiyo Aji, justru menolak wawancara dengan melontarkan respons singkat "ora usah".
Sikap penolakan transparansi ini sangat berbanding terbalik dengan data resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor HPK (NHK) 734611. Dokumen perbandingan mencatat total harta bersih Kapti Prastiyo Aji justru mengalami lonjakan 30,02 persen (naik Rp265,7 juta) dari Rp885,3 juta menjadi Rp1.151.069.671 per 31 Desember 2025.
Kenaikan aset tersebut antara lain ditopang oleh lonjakan pada sektor alat transportasi dan mesin sebesar 126,59% (termasuk penambahan unit mobil Toyota Kijang Innova G AT), serta kenaikan harta bergerak lainnya sebesar 134,67%.
"Satu konsultan borong banyak sekolah, kayu keropos di Tasiksono tetap dipasang, lalu pejabat teknisnya jawab 'ora usah' saat dikonfirmasi, tapi kekayaannya di KPK naik ratusan juta. Wajar jika APH dan Inspektorat diminta segera mengaudit LHKPN pejabat terkait," tambah Arif. (Red/Kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!