REMBANG, kawaljateng.com – Rencana ambisius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk membangun kawasan industri tekstil dan garmen terintegrasi di kawasan Segitiga Emas Rembang-Jape-Lasem kini memicu sorotan tajam. Di balik iming-imingan pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru, proyek yang bakal menggandeng konsorsium investor asal Republik Rakyat China (RRC) tersebut dinilai mengancam sektor agraria dan ketahanan pangan lokal karena terindikasi menabrak zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Investor asing tersebut diketahui membutuhkan ruang yang sangat masif, yakni mencapai sekitar 500 hektare, guna menampung ekosistem industri hulu hingga hilir. Celakanya, pemetaan awal menunjukkan bahwa sebagian dari wilayah yang dibidik tersebut justru berstatus sebagai lahan pertanian aktif yang dilindungi oleh negara.
Bupati Rembang, Harno, secara terbuka mengakui adanya benturan regulasi tata ruang ini. Ia mengonfirmasi bahwa pemenuhan ambisi investasi tersebut saat ini terkendala oleh status proteksi lahan sawah yang beririsan langsung dengan lokasi proyek.
“Kemarin ada investor yang menyampaikan ketertarikannya berinvestasi di Rembang. Mereka membutuhkan lahan sekitar 500 hektare. Namun sebagian area yang dibutuhkan beririsan dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), sehingga saat ini sedang kami carikan solusi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Harno saat dikonfirmasi mengenai kendala di lapangan.
Ancaman Alih Fungsi Lahan Massal
Rencana pembangunan ini diproyeksikan akan merombak total lanskap Segitiga Emas Rembang-Jape-Lasem, yang sebenarnya masuk dalam masterplan pengembangan wilayah seluas 2.000 hektare. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut nantinya akan didirikan sedikitnya 50 perusahaan manufaktur garmen yang saling terhubung dalam satu rantai produksi.
Meskipun rencana ekspansi 50 pabrik asing ini terus dimatangkan, Martopo menegaskan bahwa proses di tingkat birokrasi dan lapangan masih berada pada tahap sangat awal. Pemkab Rembang saat ini masih memposisikan diri sebagai fasilitator dan tengah menunggu konsultan eksternal yang ditunjuk oleh investor untuk urusan pembebasan lahan warga maupun desa.
“Kami masih menunggu konsultan yang menangani pembebasan lahan dari pihak konsorsium, karena itu menjadi kewenangan pihak yang ditunjuk investor. Saat ini, tahapan yang dilakukan masih sebatas pemetaan dan identifikasi lahan yang berpotensi digunakan untuk kawasan industri. Mana yang milik warga, mana yang milik desa, dan bagaimana kondisi lahannya. Semua masih dalam tahap awal,” jelas Martopo.
Menjual Sawah Demi Pabrik Baju?
Sikap Pemkab Rembang yang terkesan "mencarikan solusi" demi memuluskan langkah investor asing ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak yang peduli pada isu lingkungan dan ketahanan pangan. Alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan industri tekstil dinilai sebagai langkah mundur yang berisiko merugikan sektor pertanian jangka panjang dan mengancam mata pencaharian petani lokal di Pantura Jawa Tengah.
Jika pemerintah daerah nekat memutihkan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi memfasilitasi puluhan pabrik sandang RRC tersebut, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang. Publik kini mendesak Pemkab Rembang untuk tidak mengorbankan kedaulatan pangan demi mengejar target realisasi investasi semata. (KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!