PATI, KawalJateng.com - Seorang anak perempuan di salah satu desa di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati mengalami tindakan pelecehan seksual oleh anggota keluarga sendiri. Pelaku tersebut ialah ayah tiri dan kakak tiri.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban, Zuhad Anis Fuad, kliennya dirudapaksa oleh ayah tiri dan kakak tiri secara bergantian ketika kondisi rumah sedang sepi. Dua pelaku itu berinisial UK (50) dan TH (17). Kedua pelaku sudah menjadi tersangka setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada Kamis, 22 Oktober 2026.
"Kedua terlapor sudah menjadi tersangka, sudah ditahan di Polresta Pati. Ada dua pelaku, hubungan korban dan pelaku adalah ayah tiri dan kakak tiri," jelasnya kepada awak media di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Senin, 26 Oktober 2026.
Tindakan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban yakni pelecehan seksual, kekerasan seksual, hingga persetubuhan. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban selama dua tahun. Tindakan asusila itu berlangsung hingga puluhan kali dalam waktu yang berbeda.
Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2024. Saat itu korban dicabuli oleh sang kakak tiri berinisial TH. Ketika kepergok oleh ayah tiri (UK), justru si ayah malah merekam tindakan asusila yang dilakukan oleh anaknya.
"Bermula waktu korban kelas VI SD sekitar dua tahun lalu, Juli 2024. Kejadian itu berulang sampai terakhir itu tanggal 3 September 2026," bebernya.
Korban berdaya ketika dirudapaksa oleh anggota keluarganya. UK mengancam korban untuk menyebarkan video tindakan asusilanya ke publik jika menolak melayani nafsu bejatnya.
"Dilakukan dalam waktu berbeda, berawal dilakukan kakak dan diketahui ayah tiri korban. Namun, tidak menegur malah memvideokan. Setelah divideo, dijadikan alat untuk mengintimidasi korban supaya melakukan hal tersebut kepada ayahnya," ungkap Fuad.
Perbuatan zina itu kemudian diketahui oleh bibi korban pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat ditelusuri kejadian terakhir pada 3 September 2026.
Bibi korban melapor kepada ibu kandung korban yang saat itu sedang bekerja di luar kota. Bibi korban juga mengadukan perbuatan bejat UK dan TH ke kuasa hukum.
"Diketahui pertama sama tantenya korban yang dilapori korban pada hari Rabu, terus korban kami menerima laporan. Saat mendengar kabar tersebut, ibunya yang bekerja di luar kota pulang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Lalu membuat laporan," ucapnya.
Perlu diketahui, korban sehari-hari tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan kakak tiri. Namun, kejadian berlangsung beberapa kali ketika ibu kandung tak berada di rumah.
"Kejadian di kamar saat rumah sepi. Ada tiga kamar yang digunakan," kata Fuad.
Puluhan kali melancarkan aksi perudapaksaan, pelaku dikenakan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Sedangkan, kakak tiri yang waktu pertama kali melakukan aksinya di bawah umur, maka dikategorikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Lebih dari puluhan kali dilakukan. Ancaman hukuman di atas 12 tahun untuk orang tua. Karena waktu melakukan masih di usia bawah umur, maka kakak tiri korban berstatus ABH," jelasnya.
Korban mengalami trauma psikis. Saat ini korban tidak mau melanjutkan pendidikannya.
"Kondisi korban agak terpukul. Saat ini begitu kejadian muncul, korban belum bersedia sekolah," papar Fuad.
Sementara itu, Yunita Sari selaku Perangkat Desa (perades) yang mendampingi korban mengaku jika pelaku bukan orang asli desa tersebut. Ia menyebut pelaku berasal dari Provinsi Lampung.
"Pelaku asalnya dari Lampung. Kalau korban dan ibu korban asli (desa kejadian)," katanya setelah mendampingi korban dan pelaku.
Selain memberi pendampingan bagi korban, Yuni juga memberikan pendampingan bagi pelaku (TH). Ia bertanggung jawab untuk mendampingi ABH selama Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!