kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
21 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Aliansi Pati Bangkit Menilai Tuntutan JPU Terlalu Tinggi

Aliansi Pati Bangkit Menilai Tuntutan JPU Terlalu Tinggi
Foto: Massa mengkawal Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Aliansi Pati Bangkit (APB) tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati dan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Koordinator APB,Tirto, tuntutan JPU tidak objektif karena hanya sepihak. Dan, JPU tidak memperhatikan pendapat para saksi yang dihadirkan, padahal saksi banyak yang mengarah bahwa Sudewo tidak terlibat korupsi.

"Tuntutan JPU tidak objektif. Kedua, tuntutan itu ada titipan. Yang ketiga, ada mafia di Pengadilan Tipikor, sehingga tuntutan harus dianulir atau evaluasi," ungkapnya ketika diwawancarai awak media, Senin, 21 September 2026.

Pihaknya mendesak agar tuntutan tersebut dianulir lantaran jauh dari rasa keadilan. Menurutnya ada permainan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara yang mendakwa Sudewo.

"Loyalis mengikuti sidang sejak pertama sampai ke-22. Saksi dan ahli menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan Sudewo, kenapa JPU menuntut tingginya tuntutan karena JPU mengesampingkan saksi-saksi ahli, termasuk forensik dan lain sebagainya," tutur pria asal Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tirto mengira terlalu lama. Seharusnya untuk kasus yang menjerat Sudewo dituntut dengan hukuman yang ringan.

"Patut diduga ada mafia karena tuntutan JPU tidak ada relevansi, terlalu tinggilah. Andai kata mendengarkan saksi ahli lain, tuntutannya seharusnya rendah sekali, seharusnya 1 tahun, sehingga hakim memutuskan Pak Sudewo bebas," kata Tirto.

Pada persidangan 5 Oktober 2026 nanti, Sudewo akan membacakan pledoi pada sidang putusan. Majelis hakim diharap memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Itu baru tuntutan dari JPU, beda dari putusan. Nanti kewenangan hakim yang memutuskan dan menegakkan secara objektif," pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!