kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
4 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Aduan Warga via 110 Direspons Cepat, Polsek Pati Bubarkan Balap Liar Joki Antarkota di JLS

Aduan Warga via 110 Direspons Cepat, Polsek Pati Bubarkan Balap Liar Joki Antarkota di JLS
Aduan Warga via 110 Direspons Cepat, Polsek Pati Bubarkan Balap Liar Joki Antarkota di JLS

PATI, KAWALJATENG.COM – Aparat Polsek Pati bergerak cepat membubarkan aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di sebelah timur Perempatan Ngantru, Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian setelah menerima aduan dari masyarakat melalui layanan darurat 110 serta laporan langsung ke Mapolsek Pati. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut sempat membuat arus lalu lintas di jalan nasional tersebut macet total dari kedua arah karena dipadati peserta dan penonton.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati IPTU Windartono mengonfirmasi bahwa begitu menerima laporan, personelnya langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban.

"Saat tiba di TKP, arus lalu lintas sudah macet total karena dipenuhi peserta dan penonton balap liar," ujar IPTU Windartono, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, ajang adu kecepatan ini diduga bukan sekadar kenakalan remaja biasa. Aksi ini disinyalir mempertemukan dua tim dari luar daerah dengan melibatkan joki pembalap drag profesional antarkota. Tak hanya itu, perputaran uang taruhan dalam ajang ini diduga mencapai puluhan juta rupiah.

"Dugaan sementara terdapat unsur perjudian melalui taruhan. Namun, saat penindakan di lapangan, kami belum menemukan barang bukti berupa uang tunai tersebut. Seluruh keterangan dan keterkaitan pihak lain masih kami dalami," jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial BK alias TW (26) yang diduga berperan sebagai petugas start, serta ATS alias M (29) yang diduga bertindak sebagai joki balap asal luar daerah.

Selain dua orang yang diduga aktor utama tersebut, polisi juga membawa delapan orang lain yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mayoritas dari mereka merupakan pemuda dan remaja yang mengaku datang ke lokasi sebagai penonton setelah mendapatkan informasi jadwal balapan melalui media sosial.

Di lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sedikitnya sebelas kendaraan yang diduga kuat terkait dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas sepuluh unit sepeda motor berbagai jenis—termasuk satu motor yang telah dimodifikasi khusus untuk balapan—serta satu unit mobil.

IPTU Windartono menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pati. Selain melanggar hukum, aksi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun perjudian dalam bentuk apa pun. Jika warga melihat atau mengetahui adanya indikasi aktivitas serupa, segera laporkan ke layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat," pungkasnya. (Redaksi)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!