REMBANG, kawaljateng.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengambil tindakan tegas terkait keluhan warga Desa Padaran atas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). DLH secara resmi menginstruksikan pihak pengelola untuk melakukan perbaikan total pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar lingkungan. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga Selasa, 19 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan dari masyarakat di sekitar pemukiman Dusun Jambangan, Desa Padaran. Warga mengeluhkan munculnya bau menyengat, polusi suara (kebisingan), serta pembuangan limbah cair ke saluran air umum yang berasal dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Kepala DLH Rembang menegaskan bahwa setiap fasilitas pemenuhan gizi skala besar wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku demi menjaga kesehatan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sistem IPAL yang ada saat ini perlu dirombak agar penyaringan limbah cair domestik hasil produksi dapur tidak mencemari lingkungan.
Menanggapi teguran tersebut, pihak pengelola SPPG Padaran menyatakan sikap kooperatif. Ketua Yayasan pengelola, Purhadi, menegaskan komitmennya untuk segera merespons keluhan warga dengan menggandeng vendor profesional yang ahli di bidang pengolahan limbah.
Meski pemerintah memberikan batas waktu hingga 19 Mei, pihak yayasan menargetkan percepatan pembangunan. Seluruh proses renovasi teknis dan uji coba sistem IPAL baru diproyeksikan selesai lebih awal, yakni pada Senin, 18 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap, melalui perbaikan sistem sanitasi ini, program nasional pemenuhan gizi anak dapat terus berjalan optimal tanpa mengorbankan kenyamanan, kebersihan, dan daya dukung lingkungan bagi masyarakat lokal. (Adhi/Kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!