kawaljateng.com - Mengawal Informasi Jawa Tengah
5 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

11 SPPG di Rembang Dihentikan Sementara karena Belum Penuhi Standar IPAL, Pengawasan DLH Jadi Sorotan

11 SPPG di Rembang Dihentikan Sementara karena Belum Penuhi Standar IPAL, Pengawasan DLH Jadi Sorotan

REMBANG, KAWALJATENG.COM — Penghentian sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang memunculkan sorotan terhadap mekanisme pengawasan lingkungan yang selama ini diterapkan.

Sebelas SPPG tersebut diketahui belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga dikenai sanksi penghentian operasional sementara sampai proses pembenahan selesai dilakukan.

Muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai bagaimana fasilitas yang belum memenuhi standar tersebut dapat beroperasi sebelum dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Afandi, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak menjangkau seluruh unit secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan melalui metode acak (random check) serta berdasarkan laporan atau aduan dari masyarakat.

"Yang dicek memang random, ceknya random sama ada yang laporan atau aduan warga, jadi memang tidak semua dicek," ujar Ika saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian terkait efektivitas sistem pengawasan lingkungan, terutama pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan limbah.

Meski demikian, Ika menegaskan DLH telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pengelola SPPG terkait kewajiban pemenuhan standar lingkungan.

"Ya, kan dulu saya sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar," jelasnya.

Ia juga menyebut sebagian SPPG sebenarnya sedang dalam proses pembangunan atau penyempurnaan fasilitas IPAL. Namun karena persyaratan belum terpenuhi secara penuh, penghentian sementara tetap diberlakukan.

"Ya, syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan," tegas Ika.

Sementara itu, Kepala SPPI Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, membenarkan bahwa sejumlah fasilitas pengolahan limbah di SPPG yang dihentikan sementara memang belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

"IPAL yang sesuai standar belum, Pak," ujarnya.

Berikut daftar 11 SPPG yang saat ini dikenai penghentian operasional sementara:

  1. SPPG Rembang Tireman (Kecamatan Rembang)
  2. SPPG Rembang Pamotan Sidorejo (Kecamatan Pamotan)
  3. SPPG Rembang Padaran (Kecamatan Rembang)
  4. SPPG Rembang Lasem Sumbergirang (Kecamatan Lasem)
  5. SPPG Rembang Sarang Sendangmulyo (Kecamatan Sarang)
  6. SPPG Rembang Sluke Leran (Kecamatan Sluke)
  7. SPPG Rembang Sumber Sumber (Kecamatan Sumber)
  8. SPPG Rembang Rembang Pulo (Kecamatan Rembang)
  9. SPPG Rembang Sumber Jatihadi (Kecamatan Sumber)
  10. SPPG Rembang Sale Wonokerto (Kecamatan Sale)
  11. SPPG Rembang Pamotan Tulung (Kecamatan Pamotan)

DLH menegaskan penghentian operasional bersifat sementara. Pencabutan sanksi akan dilakukan setelah seluruh fasilitas memenuhi standar IPAL yang ditetapkan.

Durasi penghentian operasional tidak ditentukan berdasarkan tenggat waktu tertentu, melainkan bergantung pada kecepatan masing-masing pengelola dalam menyelesaikan perbaikan yang diperlukan.

Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait, baik pengelola SPPG maupun instansi pengawas, agar standar lingkungan dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan demi mendukung keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Rembang.

(kj)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!