kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
7 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Warga Pati Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Sungai Mbango Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga Pati Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar, Sungai Mbango Diduga Tercemar Limbah Industri
Perwakilan Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI) berdialog dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati dalam audiensi di Kantor Kecamatan Margoyoso, Rabu (5/8/2026).

PATI, kawaljateng.com – Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI) menyampaikan tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar atas dugaan pencemaran Sungai Mbango yang menurut mereka telah berdampak pada lingkungan, pertanian, perikanan, dan kesehatan masyarakat di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati di Kantor Kecamatan Margoyoso, Rabu (5/8/2026). Audiensi turut dihadiri unsur pemerintah, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat.

Tokoh masyarakat yang tergabung dalam AWALI, Kholid, mengatakan pencemaran diduga berasal dari akumulasi limbah cair dan padat industri tapioka di Desa Ngemplak Kidul serta aktivitas pengolahan udang. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Puluhan tahun warga Bulumanis Lor menggunakan Sungai Mbango. Dampak dari limbah ini kami rasakan pada sektor pertanian sawah, tambak yang sering gagal panen, hingga nelayan yang kesulitan memperoleh hasil tangkapan," ujar Kholid.

Selain menuntut pemulihan ekosistem sungai dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar, AWALI juga menyampaikan tuntutan ganti rugi material dan immaterial dengan nilai total Rp100 miliar.

Dalam audiensi tersebut, AWALI juga menyoroti minimnya kehadiran sejumlah pelaku usaha yang diundang. Menurut mereka, seluruh pihak yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran seharusnya ikut hadir untuk mencari solusi bersama.

"Kami berharap ada tindakan nyata, tidak hanya diskusi. Selama ini masyarakat menunggu penyelesaian yang konkret," kata Kholid.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Pati, Suwi'i, menyatakan penyelesaian persoalan Sungai Mbango memerlukan koordinasi lintas instansi dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami mengadakan koordinasi membahas dugaan pencemaran dari pabrik tapioka dan pengolahan udang dengan menghadirkan pelaku usaha, Camat Margoyoso, PT Misaja Mitra, RSI, PT Harum Mekar, DPUTR, dan AWALI. Harapannya ada penyelesaian secara bertahap," ujarnya.

Menurut Suwi'i, DLH akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Kami akan cek secara bertahap sekitar 22 pengusaha tapioka di Kecamatan Margoyoso dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi secepatnya," katanya.

Ia menambahkan, upaya pemulihan Sungai Mbango tidak dapat dilakukan oleh DLH sendiri, melainkan membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Berdasarkan keterangan DLH, terdapat sekitar 22 industri tapioka yang beroperasi di Kecamatan Margoyoso. Sementara itu, wilayah yang disebut terdampak aliran Sungai Mbango meliputi Desa Bulumanis Lor, Bulumanis Kidul, Cebolek, Pangkalan, Pohijo, Langgenharjo, dan Kertomulyo.

Hingga berita ini ditulis, belum seluruh perusahaan yang disebut dalam audiensi memberikan tanggapan terkait tuntutan AWALI maupun dugaan pencemaran yang disampaikan masyarakat. (Sgh/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!