PATI, KawalJateng.com - Camat Tayu, Imam Rifai menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan sound horeg di wilayahnya. Aspirasi itu datang dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, takmir masjid, dan tokoh agama.
Menindaklanjuti surat masukan tersebut, Kecamatan Tayu kemudian menggelar pertemuan bersama seluruh pihak. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama elemen masyarakat pun menyepakati penolakan terhadap sound horeg, Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.
"Beliau (elemen masyarakat) semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan," ujar Imam Rifai, ketika dikonfirmasi awak media pada hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026 usai mengikuti upacara Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 di Alun-Alun Simpang Lima Pati.
Dalam pertemuan itu warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera membuat peraturan yang melarang kegiatan sound horeg.
Ia pun merinci ada dua keluhan utama dari masyarakat. Pertama, terkait kebisingan yang berlebihan.
"Tidak semua orang itu sehat, ada lansia, bayi dan lain sebagainya. Pelaksanaannya juga sangat berlebihan. Satu desa sesuai jumlah RT, itu kan berlebihan, mubazir, sangat mengganggu," ungkap Imam.
Kedua, masalah pendanaan. Menurutnya panitia menarik iuran ke seluruh warga dan ditarget, padahal kondisi ekonomi warga berbeda-beda.
"Ternyata semua warga ditarik iuran dan itu tidak semuanya mampu. Tidak bisa sukarela, saya bisanya sekian, tapi ditarget. Secara ekonomi orang macam-macam, ada yang sampai ngambil hutang. Itu kan kasihan, suatu bentuk pemaksaan, itu tidak benar," ungkapnya.
Camat Tayu menyadari bahwa isu sound horeg merupakan hal sensitif dan selalu memicu pro kontra di tengah masyarakat.
"Saya yakin masyarakat pasti bergejolak. Tapi bagaimanapun juga saya harus mengatakan yang benar meskipun itu pahit," katanya.
Sebagai aparatur pemerintah dan sesuai ajaran agama, pihaknya harus berani menyampaikan kebenaran.
"Dan kita harus sesuai dengan agama kita. Kita harus berani mengatakan kebenaran, meskipun itu dirujak dan lain sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, kalangan masyarakat Kecamatan Tayu lainnya justru menolak larangan itu. Mereka ingin tetap ada hiburan sound horeg di daerahnya.
Hal itu ditandai munculnya flyer mengenai seruan demo menggeruduk Kantor Kecamatan Tayu pada 12 Agustus 2026 mendatang. Dalam seruan itu menyebut jika hiburan masyarakat Kecamatan Tayu bukan hanya sepakbola. Pasalnya, sound horeg menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antar generasi.
"Hiburan rakyat Tayu bukan cuma sepakbola yang kau buat turnamen. Sound horeg menjelma menjadi wadah solidaritas antar warga lintas generasi," tulis seruan tersebut.
"UMKM di sound horeg lebih menjual daripada acara UMKM yang kau buat. Tidak semua rakyat Tayu sama dengan hobimu," lanjut flyer tersebut. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!