PATI, KawalJateng.com - Pelaku usaha sound di Kecamatan Tayu akan menggelar demonstrasi di depan Pendopo Kantor Kecamatan Tayu pada 12 Agustus 2026 mendatang. Unjuk rasa ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari sekelompok masyarakat yang menyayangkan adanya langkah Camat Tayu, Imam Rifai melarang penggunaan sound horeg.
Nur Khamim, salah satu penggerak massa menyebut akan mendatangkan 500 orang untuk berunjuk rasa. Mereka akan menagih pertanggungjawaban Camat Tayu atas pernyataan yang disampaikan saat rapat bersama para tokoh mengenai larangan penggunaan sound horeg.
"Massa aksi 500 orang dari pengusaha horeg dan pecinta horeg. Yang terkonfirmasi ada 4 armada sound horeg," ungkapnya kepada KawalJateng.com, sore ini, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menilai pejabat publik sebagaimana Camat Tayu membuat kegaduhan ketika kondisi sosial di Kecamatan Tayu telah kondusif. Padahal seharusnya tokoh masyarakat menyampaikan pernyataan yang sejuk sehingga wilayah tersebut tentram nan damai.
"Ketika Camat berstatement butuh klarifikasi karena seharusnya Tayu butuh ketentraman, tapi pejabatnya bikin ontran-ontran. Tayu sudah tenang, beliau justru mengeluarkan statement larangan sound horeg, otomatis kenyamanan warga Tayu diguncang, ramai," tegas Khamim.
Massa akan datang dengan menggelar dialog terbuka dengan para tokoh setempat. Pihaknya akan memutar musik sound horeg sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang sepihak.
Sebelumnya, Camat Tayu, Imam Rifai me mengajak pertemuan bersama seluruh pihak. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama elemen masyarakat pun menyepakati penolakan terhadap sound horeg, Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.
"Beliau (elemen masyarakat) semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan," ujar Imam Rifai, ketika dikonfirmasi awak media pada hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026 usai mengikuti upacara Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 di Alun-Alun Simpang Lima Pati.
Dalam pertemuan itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera membuat peraturan yang melarang kegiatan sound horeg.
Ia pun merinci ada dua keluhan utama dari masyarakat. Pertama, terkait kebisingan yang berlebihan.
"Tidak semua orang itu sehat, ada lansia, bayi dan lain sebagainya. Pelaksanaannya juga sangat berlebihan. Satu desa sesuai jumlah RT, itu kan berlebihan, mubazir, sangat mengganggu," ungkap Imam.
Kedua, masalah pendanaan. Menurutnya panitia menarik iuran ke seluruh warga dan ditarget, padahal kondisi ekonomi warga berbeda-beda.
"Ternyata semua warga ditarik iuran dan itu tidak semuanya mampu. Tidak bisa sukarela, saya bisanya sekian, tapi ditarget. Secara ekonomi orang macam-macam, ada yang sampai ngambil hutang. Itu kan kasihan, suatu bentuk pemaksaan, itu tidak benar," ungkapnya.
Camat Tayu menyadari bahwa isu sound horeg merupakan hal sensitif dan selalu memicu pro kontra di tengah masyarakat.
"Saya yakin masyarakat pasti bergejolak. Tapi bagaimanapun juga saya harus mengatakan yang benar meskipun itu pahit," katanya.
Sebagai aparatur pemerintah dan sesuai ajaran agama, pihaknya harus berani menyampaikan kebenaran.
"Dan kita harus sesuai dengan agama kita. Kita harus berani mengatakan kebenaran, meskipun itu dirujak dan lain sebagainya," pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!