BLORA, kawaljateng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan tanggapan terkait temuan pembagian beras berlogo Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang disertai kartu bergambar seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kegiatan pasar murah di sejumlah wilayah Kabupaten Blora.
Temuan tersebut berasal dari kegiatan pasar murah yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) di lima lokasi, yakni Kantor Kelurahan Bangkle, Pendopo Kecamatan Blora, Pendopo Kecamatan Jepon, Pendopo Kecamatan Cepu, dan Pendopo Kecamatan Ngawen.
Berdasarkan pantauan di lokasi, foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, terlihat terpampang di area kegiatan. Setelah acara berakhir, para peserta membawa pulang beras kemasan 5 kilogram berlogo Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.
Selain paket beras, sejumlah warga juga menerima amplop putih dan kartu nama bergambar DR (C) Bambang Anto Wibowo, SH., MH.. Pada kartu tersebut tercantum identitas sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Koordinator Dapil V Jawa Tengah, Ketua DPD PAN Kabupaten Blora, serta keterangan sebagai Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.
Kartu itu juga memuat slogan "Komitmen Bersama Masyarakat Membangun Jateng 3", yang merujuk pada wilayah Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan.
Di Pendopo Kecamatan Blora, sejumlah peserta juga terdengar menyampaikan dukungan kepada Bambang Wijanarko sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Bambang Anto Wibowo sebagai Caleg DPR RI. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI dari PAN, Muhammad Hatta, yang menyampaikan pentingnya memperkuat keterwakilan masyarakat dari Dapil III Jawa Tengah di tingkat pusat.
Menanggapi temuan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta'in, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai bakal calon legislatif maupun calon legislatif karena tahapan Pemilu 2029 hingga kini belum dimulai.
"Kami menemukan indikasi sejumlah pihak yang mulai melakukan aktivitas peningkatan stabilitas dan elektabilitas di tingkat bawah. Perlu diketahui masyarakat bahwa saat ini belum memasuki tahapan pemilu," ujar Musta'in, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, tahapan Pemilu dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan baru dimulai pada Agustus 2027.
Karena itu, menurutnya, belum ada status hukum bagi seseorang sebagai bakal calon legislatif maupun calon legislatif sebelum tahapan resmi dimulai.
"Kalau ada orang yang mengaku sebagai bacaleg ataupun caleg, maka itu belum sah secara hukum karena belum tercatat sebagai peserta pemilu resmi," tegasnya.
Bawaslu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun sumber pendanaan lain yang tidak semestinya, untuk kepentingan meningkatkan elektabilitas pribadi ataupun partai politik sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh aktivitas politik dini dan menunggu jadwal resmi tahapan Pemilu yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rgw/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!