kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
4 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Viral! Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Tembus Rp10 Ribu, Dishub Tegaskan di Atas Perda Termasuk Pungli

Viral! Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Tembus Rp10 Ribu, Dishub Tegaskan di Atas Perda Termasuk Pungli
Foto: Kondisi parkiran di tepi jalan umum kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati. (Dok. Warga)

PATI, kawaljateng.com – Keluhan masyarakat terkait tarif parkir di ajang Pekan Kreasi Pati menjadi sorotan. Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil di sejumlah titik sekitar Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menegaskan bahwa tarif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pati hanya menetapkan tarif parkir tepi jalan umum sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk bus.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan pungutan yang melebihi tarif resmi merupakan tindakan di luar ketentuan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, parkir sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000, dan bus Rp3.000," ujar Nita kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Dishub juga telah menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai lokasi parkir resmi bagi pengunjung Pekan Kreasi, yakni Jalan Tombronegoro, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Dr. Wahidin.

Menurut Nita, tingginya antusiasme masyarakat terhadap Pekan Kreasi yang digelar setahun sekali dimanfaatkan oleh oknum juru parkir dadakan untuk menarik tarif di luar ketentuan.

"Tingkat keramaian yang tinggi memunculkan banyak juru parkir dadakan yang memanfaatkan situasi," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/141/500.11.33/2026 dan mengerahkan petugas untuk menyisir titik-titik strategis guna mencegah praktik parkir liar maupun pungutan yang merugikan masyarakat.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan lokasi parkir resmi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan Peraturan Daerah. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!