PATI, KAWALJATENG.COM – Sebuah unggahan video kuitansi tagihan sebesar Rp 840.000 kepada pemilik warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendadak viral di media sosial. Narasi yang beredar liar di jagat maya sempat memicu polemik karena menyebut adanya penarikan pajak saluran irigasi atau gorong-gorong oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak DPUTR Kabupaten Pati langsung memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.
Bukan Pajak, Melainkan Retribusi Sewa Lahan Resmi
Plt. Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menegaskan bahwa uang sebesar Rp 840.000 tersebut bukanlah pajak liar atau pungutan tanpa dasar hukum. Pembayaran itu merupakan retribusi resmi atas pemanfaatan lahan daerah irigasi yang digunakan oleh warga untuk mendirikan bangunan semipermanen tempat berjualan.
"Perlu kami jelaskan dan luruskan, informasi yang viral di medsos itu sebenarnya atas nama Ibu Maryati, dan izinnya resmi ada. Retribusi ini muncul karena yang bersangkutan menyewa tempat di aliran irigasi milik DPUTR," ujar Widyotomo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Widyotomo menjelaskan, aturan ini bersandar pada payung hukum yang sah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut, penyewa dikenakan tarif retribusi senilai Rp 10.000 per meter persegi untuk jangka waktu satu tahun.
Dihitung 3 Tahun Sekaligus Atas Permintaan Penyewa
Pihak DPUTR kemudian merinci asal-usul nominal Rp 840.000 yang tertera di kuitansi tersebut agar masyarakat memahami kalkulasi riilnya:
Luas Lahan yang Digunakan: 28 meter persegi.
Tarif Per Tahun: Rp 280.000 (dari perhitungan 28 meter persegi dikalikan Rp 10.000).
Akumulasi Bayar: Saat petugas mendatangi lokasi, Ibu Maryati selaku pemilik warung secara sukarela meminta untuk langsung membayar lunas masa izin kontraknya selama tiga tahun sekaligus.
"Karena izinnya memang berlaku tiga tahun, dan saat petugas ke sana penyewa meminta bayar langsung tiga tahun, maka totalnya menjadi Rp 840.000. Jadi semua ada hitungan dan dasar hukumnya," tegas Widyotomo.
Pihak dinas juga memastikan bahwa Ibu Maryati tidak menyampaikan komplain apa pun terkait nominal tersebut. Tarif Rp 10.000 per meter persegi per tahun dinilai sangat meringankan dan murah bagi pelaku usaha mikro. Ibu Maryati bahkan disebut tertib membayar dan berniat memperpanjang kontrak pemanfaatan lahan hingga tahun 2029 mendatang.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, video kuitansi tersebut justru pertama kali disebarkan oleh pemilik kios di sebelahnya, yakni Lukman Hakim, yang juga menyewa lahan milik pemda seluas 10,5 meter persegi untuk usaha bengkel.
Aliansi Masyarakat Pati Surati DPUTR untuk Audiensi
Meski penjelasan resmi telah disampaikan oleh pihak dinas, dinamika sosial di lapangan terus bergulir. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan langkah pengawasan dengan melayangkan surat resmi ke Kantor DPUTR Kabupaten Pati untuk berdialog langsung pada Senin (20/7/2026) mendatang.
Perwakilan AMPB, Supriyono dan Teguh Istiyanto, menyebutkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga transparansi kerja pemerintah di mata publik.
"Kami melayangkan surat untuk konfirmasi dan klarifikasi sehubungan dengan adanya informasi di medsos tentang penarikan biaya lahan irigasi atau drainase oleh DPUTR Pati. Ini bagian dari fungsi pengawasan masyarakat sekaligus mendorong transparansi tata kelola kebijakan publik di Kabupaten Pati," tulis AMPB dalam surat edarannya.
DPUTR Kabupaten Pati sendiri menyatakan terbuka terhadap segala masukan dan proses klarifikasi dari elemen masyarakat demi memastikan situasi di lapangan tetap kondusif dan akuntabel. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!