kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
7 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Usut Dugaan Penyimpangan Dana TPP Dindikpora Rembang, Kejari Periksa Eks Kadis hingga BPKAD

Usut Dugaan Penyimpangan Dana TPP Dindikpora Rembang, Kejari Periksa Eks Kadis hingga BPKAD
Usut Dugaan Penyimpangan Dana TPP Dindikpora Rembang, Kejari Periksa Eks Kadis hingga BPKAD

REMBANG, KAWALJATENG.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini resmi berada dalam tahapan penyelidikan oleh Seksi Intelijen.

Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut, terindikasi adanya pemindahan dana ke delapan rekening penampung. BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran TPP yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 2.002.261.885.

Pemeriksaan Maraton Lintas Instansi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H., menerangkan bahwa tim penyelidik bergerak maraton dengan memanggil seluruh pihak terkait guna membedah mekanisme pencairan anggaran tersebut.

"Semua pihak terkait sudah kita lakukan pemanggilan, seperti misalnya Kepala Dinas Pendidikan yang lama dan yang baru, termasuk juga dari pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), kemudian Bank Jateng selaku yang ikut dalam proses pencairan juga, kemudian guru-guru dan kepala sekolah," ujar Yusni saat dikonfirmasi.

Selain pejabat teras instansi terkait, pemeriksaan juga menyasar jajaran bendahara pengeluaran serta tim pengelola keuangan internal dinas.

Menanti Gelar Perkara untuk Naik Penyidikan

Yusni menjelaskan, proses pengumpulan keterangan dan alat bukti ini menjadi dasar krusial sebelum menentukan kelayakan perkara untuk ditingkatkan statusnya. Pihak kejaksaan masih mendalami seluruh informasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, ditunggu saja nanti penyelidikan sudah keluar. Kalau ternyata kita mau melakukan gelar perkara, nanti hasilnya kalau memenuhi syarat, nanti bisa naik ke penyidikan," tegas Yusni.

Ia menambahkan, Kejari Rembang akan bersikap transparan dalam penanganan kasus ini dan berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

"Ketika kita naikkan ke penyidikan kita akan press release," pungkasnya. (KJ/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!