kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
14 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Usai Disiram Air, Hakim PN Pati Melaporkan Aktivis AMPB

Usai Disiram Air, Hakim PN Pati Melaporkan Aktivis AMPB
Foto: Hakim PN Pati, Retno Lastiani ketika diwawancarai awak media. (Singgih/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Retno Lastiani mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 9 Oktober 2026. Dalam peristiwa itu Supriyono alias Botok menyiramkan air mineral kepada Retno yang saat itu sedang berdialog dengan masyarakat.

Di momen itu, Botok dan kawan-kawan menuding sejumlah penegak hukum PN Pati mendapatkan suap dari berbagai perkara. Bahkan, Retno dituduh pernah memeras terdakwa dalam persidangan.

Oleh adanya itu, pihak PN Pati membuat laporan ke kepolisian dan Mahkamah Agung (MA). Meskipun telah mengambil langkah, ia belum berkenan ditemui awak media dan memberikan keterangan secara langsung. 

"Waalaikumsalam, Mas. Mohon maaf saya tidak berstatement dulu, kami laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung," terangnya saat dihubungi KawalJateng.com melalui pesan singkat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Selain itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan bahwa Retno Lastiani melaporkan kejadian penyiraman yang dilakukan segerombolan massa AMPB. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Retno Lastiani mengirimkan laporan ke Polda Jateng pada Senin, 12 Oktober 2026.

”Pelapornya atas nama Bu Retno, hakim PN Pati pada 12 Oktober 2026 lalu,” terangnya.

Ia menjelaskan Botok berpotensi dijerat bisa dengan pasal yang berlapis yakni, Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Pasal 434 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah dan Pasal 448 KUHP tentang Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan.

”Pasal 433 KUHP, Pasal 434 KUHP dan 448 KUHP. Secepatnya (kita panggil),” pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!