kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
14 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Usai Berdamai di Pengadilan, Dua Lansia Kasus Bakar Sampah di Blora Diharapkan Bebas dari Tuntutan

Usai Berdamai di Pengadilan, Dua Lansia Kasus Bakar Sampah di Blora Diharapkan Bebas dari Tuntutan
Dua lansia dan pelapor berjabat tangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora. (Foto: Rengga/KawalJateng.com)

BLORA, kawaljateng.com - Perselisihan hukum yang sempat mempertemukan dua warga lanjut usia (lansia), Sujimah dan Pandi, dengan pelapor Febi dan ibunya, Sulasih, warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, akhirnya menemui titik terang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan momen jabat tangan dan saling memaafkan antara Febi, Sulasih, Sujimah, dan Pandi di hadapan majelis hakim serta kuasa hukum di ruang sidang. Suasana haru menyelimuti persidangan saat perselisihan yang bermula dari perkara pembakaran sampah itu resmi diselesaikan secara kekeluargaan.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah diupayakan di Kejaksaan Negeri Blora.

"Alhamdulillah hari ini sudah terjadi perdamaian di hadapan majelis hakim melalui mekanisme restorative justice. Ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi pada 9 Juli lalu di Kejaksaan Negeri Blora," ujar Agung, Selasa (14/7/2026).

Meski kedua belah pihak telah bersepakat damai, Agung menegaskan bahwa proses persidangan di pengadilan secara formal tetap berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

"Kita tetap menghormati hukum dan jalannya persidangan. Karena perkara ini sudah masuk ke persidangan, kita harus menunggu beberapa agenda sidang lagi hingga putusan dibacakan," jelasnya. Pihaknya berharap putusan akhir majelis hakim nantinya sejalan dengan semangat perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Kami berharap putusannya sesuai dengan harapan bersama, agar Mbah Jimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan hukum," tambahnya.

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung tercapainya perdamaian ini, termasuk majelis hakim, kejaksaan, pihak pelapor, serta masyarakat Blora yang terus mengawal kasus ini secara kondusif.

"Harapan kami ke depan, setelah adanya perdamaian ini, Mbah Jimah, Mbah Pandi, dan keluarga pelapor dapat kembali hidup bertetangga dengan rukun, harmonis, dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari," pungkasnya. (Rgw/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!