kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
14 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Tuntut Evaluasi Kinerja, AMPB Agendakan Aksi di Kejari Pati Terkait Dugaan Pemerasan dan Kaburnya Tersangka Korupsi

Tuntut Evaluasi Kinerja, AMPB Agendakan Aksi di Kejari Pati Terkait Dugaan Pemerasan dan Kaburnya Tersangka Korupsi
Mas Botok bersama AMPB Foto : Dok. istimewa/kawaljateng.com

PATI, KawalJateng.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin, 27 Juli 2026 mendatang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respons publik terhadap sejumlah isu miring yang menimpa institusi penegak hukum tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua poin krusial yang melatarbelakangi aksi massa ini. Pertama, adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap keluarga terdakwa dengan modus meminta "uang damai". Kedua, keresahan masyarakat terkait kaburnya Kepala Desa (Kades) Tlogosari, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 805 juta.

Terkait rencana aksi tersebut, perwakilan tokoh masyarakat Pati, Mas Botok, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif.

"Ya mas, ini baru koordinasi," ujar Mas Botok saat dikonfirmasi oleh awak media KawalJateng.com terkait kebenaran informasi rencana aksi tersebut.

Ia menambahkan bahwa terkait detail waktu dan persiapan teknis lainnya, pihaknya masih dalam tahap pematangan. "Belum (final), nanti saya kabari," lanjutnya singkat.

Rencananya, aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 500 massa. Sesuai agenda yang beredar, massa akan membawa berbagai alat peraga untuk menuntut evaluasi total terhadap kinerja Kejari Pati, termasuk desakan pencopotan terhadap oknum Kajari Pati dan Jaksa yang dinilai bertanggung jawab dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KawalJateng.com masih berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pati guna memenuhi asas keberimbangan informasi. (Red/Eko)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!