REMBANG, kawaljateng.com – Sebuah pohon peneduh di tepi Jalur Pantura, tepatnya di sebelah timur Jembatan Pasarbanggi, Kecamatan Rembang Kota, nyaris tumbang setelah dihantam sebuah truk pada Selasa (30/6/2026) malam. Kondisi pohon yang miring ke arah jalan tersebut sempat mengancam keselamatan para pengguna jalan yang melintas.
Mendapat laporan dari masyarakat yang khawatir akan potensi pohon tumbang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan kedaruratan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Rembang, M. Lutfi Hakim, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut dipicu oleh kendaraan truk yang melaju dari arah timur. Namun, pengemudi truk yang terlibat kecelakaan tunggal tersebut sudah tidak ditemukan di tempat saat petugas tiba.
“Informasi yang kami terima, pohon hampir tumbang setelah tertabrak truk. Warga khawatir ada korban lagi sehingga meminta bantuan untuk segera dilakukan evakuasi. Sementara sopir truknya kabur, sehingga petugas fokus lebih dulu mengamankan pohon yang membahayakan pengguna jalan,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Untuk mengantisipasi bahaya, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Rembang dikerahkan guna memotong bagian-bagian pohon yang berpotensi roboh. Proses evakuasi yang membutuhkan kehati-hatian ini berlangsung cukup intensif hingga situasi dinyatakan kondusif sekitar pukul 19.41 WIB.
Guna mencegah kemacetan panjang di jalur padat Pantura, personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang turut diterjunkan ke lokasi. Petugas kepolisian melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas secara situasional selama proses pemotongan dahan pohon berlangsung.
Setelah seluruh ranting dan batang pohon yang berisiko berhasil dibersihkan oleh tim gabungan, arus lalu lintas di Jalur Pantura Pasarbanggi kembali berjalan normal dari kedua arah.
Atas kejadian ini, pihak BPBD Rembang mengapresiasi respons cepat warga yang langsung melapor. Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pohon peneduh jalan atau fasilitas publik lainnya yang kondisinya membahayakan keselamatan umum. (KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!