SUM dinonjobkan sejak April 2026 usai laporan Inspektorat. Meski masih berstatus ASN, ia tak lagi diberi tugas dan kini menunggu proses sanksi kepegawaian di BKD.
REMBANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang resmi mencopot pegawai pengelola Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berinisial SUM dari jabatannya setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp405.133.358. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan pembayaran TPP di lingkungan Dindikpora.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, mengatakan keputusan menonjobkan SUM diberlakukan sejak 2 April 2026, sehari setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Inspektorat.
"Sejak tanggal 2 April, begitu kami mendapat informasi dari Inspektorat pada tanggal 1 April, tanggal 2 April langsung kami nonjobkan. Tidak kami beri tugas apa pun sampai sekarang," kata Sholchan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Meski dicopot dari jabatan, SUM belum diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia masih diwajibkan hadir di kantor setiap hari kerja untuk melakukan presensi serta memenuhi kebutuhan pemeriksaan apabila sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan maupun melengkapi dokumen.
Menurut Sholchan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan SUM tetap kooperatif selama proses penanganan kasus berlangsung.
"Dia masih kami wajibkan presensi dan hadir di kantor untuk memberikan informasi maupun melengkapi berkas ketika dibutuhkan dalam proses pertanggungjawaban," ujarnya.
Lebih lanjut, Dindikpora memastikan proses penjatuhan sanksi kepegawaian terhadap SUM masih berjalan. Seluruh dokumen administratif akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Status SUM sudah kami proses sesuai peraturan kepegawaian dan akan kami laporkan ke BKD untuk proses selanjutnya," tegas Sholchan.
Kasus dugaan penyimpangan TPP di Dindikpora Rembang pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pembayaran TPP kepada pegawai Dindikpora yang juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Nilai temuan mencapai Rp2.058.834.687. Dari jumlah tersebut, hanya Rp108.932.062 yang ditransfer sesuai daftar penerima. Sementara Rp1.949.902.625 dialihkan ke delapan rekening penampung, salah satunya rekening atas nama SUM yang menerima Rp405.133.358.
BPK juga mencatat sebagian dana telah dikembalikan. Namun hingga akhir pemeriksaan, masih terdapat sisa kerugian daerah sebesar Rp2.002.261.885 yang belum disetorkan kembali ke kas daerah. Temuan tersebut kini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses administrasi maupun penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing. (Eko/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!