kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
22 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Terancam 6 Tahun Penjara! Pengoplos Elpiji Melon di Blora Ditangkap Polisi

Terancam 6 Tahun Penjara! Pengoplos Elpiji Melon di Blora Ditangkap Polisi
Foto : Dok. Istimewa/ kawaljateng.com

BLORA, Kawaljateng.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi menetapkan seorang pria berinisial PE sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (elpiji melon) bersubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Atas aksi ilegalnya, pelaku kini terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, serta penyidikan terhadap sembilan orang saksi.

"Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kami menetapkan satu orang tersangka berinisial PE," ujar Kompol Slamet di Blora, Rabu (22/7/2026).

Modus Operansi dan Calon Tersangka Lain

Berdasarkan hasil penyidikan, PE menjalankan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi.

Penyidikan tak berhenti di PE. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang sudah berstatus sebagai calon tersangka:

  • M: Diduga berperan sebagai pengoplos di lapangan.
  • H & G: Berperan sebagai sopir armada pengangkut.

Ratusan Tabung dan Peralatan Oplosan Disita

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

Tabung Gas:

  • 806 tabung LPG 3 kg (berisi) & 806 tabung (kosong)
  • 148 tabung LPG 12 kg (kosong)
  • 12 tabung LPG 50 kg (berisi) & 3 tabung (kosong)
  • Peralatan Oplos: 14 selang regulator merah, 14 selang regulator hitam, dan 44 unit regulator modifikasi.

Atribut Segel Palsu: 99 segel 12 kg (kuning), 99 segel 50 kg (oranye), serta 220 segel plastik (putih dan ungu) untuk menyamarkan tabung hasil penyuntikan.

Armada Operasional: 2 unit truk Mitsubishi Canter (Nopol K 8422 HS & K 8032 ME) serta 6 unit sepeda motor dari lokasi TKP.

Terancam Denda Hingga Rp60 Miliar

Atas perbuatannya memindahkan isi gas bersubsidi demi keuntungan pribadi, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Wakapolres. (Rgw/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!