kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
10 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Tak Berizin dan Rusak Mata Air, Dua Tambang Ilegal di Mayong Jepara Ditutup Paksa

Tak Berizin dan Rusak Mata Air, Dua Tambang Ilegal di Mayong Jepara Ditutup Paksa
Seorang petugas dari tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan di lokasi tambang Desa Pancur, Kecamatan Mayong. (Foto: Diskominfo Jepara)

JEPARA, KawalJateng.com – Tim Gabungan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara bertindak tegas dengan menghentikan paksa aktivitas dua lokasi galian tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Selain tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pengerukan tersebut terbukti merusak lingkungan dengan menjebol dua sumber mata air warga.

Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Selasa (7/7/2026) ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, Dishub, Polres Jepara, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Keruk Satu Hektare Lahan, Mata Air Warga Jebol

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengungkapkan lokasi tambang pertama yang disasar berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur, milik seorang pengusaha berinisial N. Saat petugas datang, lokasi tersebut masih beroperasi secara masif.

“Di lokasi pertama kami temukan enam unit ekskavator yang tengah aktif mengeruk tanah urug dan batuan andesit. Padahal, belum ada satu pun dokumen perizinan yang mereka tempuh,” jelas Nafe’ kepada awak media.

Dampak lingkungan di lokasi milik N tergolong parah. Petugas mencatat sekitar satu hektare lahan telah dikeruk secara brutal. Imbas galian yang terlalu dalam tersebut, dua titik sumber mata air bawah tanah jebol dan terus mengalirkan air bersih terbuang sia-sia ke area bekas galian.

Tak hanya pelanggaran lingkungan, armada truk pengangkut material dari tambang ini juga kedapatan melanggar aturan lalu lintas karena membawa muatan berlebih (overload). Pihak DLH langsung memerintahkan stop operasi dan meminta pemilik menyusun pembukuan harian material yang sudah telanjur diambil.

Nekat Menambang di Kawasan Perkebunan

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo, tim memeriksa tambang andesit milik pengusaha berinisial B. Berbeda dengan titik pertama, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pekerja di lokasi, namun dua unit ekskavator masih disiagakan di area galian.

Berdasarkan laporan dan kesaksian warga sekitar, aktivitas tambang milik B ini sudah melanggar hukum selama satu bulan terakhir dengan luasan lahan yang dikeruk mencapai 300 meter persegi.

Selain tidak memiliki izin operasional, tambang milik B dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Berdasarkan peta tata ruang, area penambangan B ini berada di kawasan peruntukan perkebunan, bukan pertambangan. Akses jalannya pun menumpang jalan tambang milik perusahaan lain," tambah Nafe’.

Atas pelanggaran ini, pemilik tambang diwajibkan segera melaporkan total volume material yang telah dikeluarkan ke BPKAD Jepara untuk dihitung kewajiban pajak MBLB-nya.

Komitmen Babat Habis Tambang Ilegal

Penertiban di Desa Pancur ini menambah panjang daftar ketegasan Pemkab Jepara dalam memberantas mafia tambang ilegal. Sebelumnya, Tim MBLB Jepara juga telah menyisir dan menindak aktivitas serupa di beberapa wilayah:

  • Desa Ngabul (Kecamatan Tahunan)
  • Desa Raguklampitan (Kecamatan Batealit)
  • Kelurahan Karangkebagusan (Kecamatan Jepara)
  • Desa Rajekwesi (Kecamatan Mayong) — Langsung disegel dengan pemasangan garis barikade Satpol PP.

Pemkab Jepara menegaskan tidak akan tebang pilih dan meminta seluruh pelaku usaha untuk menghormati regulasi lingkungan serta melengkapi perizinan resmi sebelum melakukan eksploitasi alam.

(Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis KawalJateng.com masih berupaya menghubungi pihak pengusaha berinisial N dan B untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab terkait penutupan tersebut). (Red)

Sumber: Diskominfo Jepara / Tim MBLB

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!