kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
7 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Sikap Arogan Berujung Petaka: Wakil Ketua DPRD Rembang Dilaporkan ke BK, Kasus Dugaan Korupsi 2014 Ikut Diseret

Sikap Arogan Berujung Petaka: Wakil Ketua DPRD Rembang Dilaporkan ke BK, Kasus Dugaan Korupsi 2014 Ikut Diseret
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif pada Rabu (7/10/2026).

REMBANG, kawaljateng.com – Gelombang desakan penegakan etika dan transparansi hukum menerpa kepemimpinan DPRD Kabupaten Rembang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif pada Rabu (7/10/2026). Laporan resmi tersebut dilayangkan buntut dari sikap arogan dan tindakan mencemooh yang diduga dilakukan sang legislator terhadap peserta aksi unjuk rasa di depan gedung dewan.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menegaskan bahwa perbuatan terlaporkan telah melukai perasaan masyarakat dan mencederai marwah institusi legislatif secara mendalam. Menurutnya, sebagai jajaran pimpinan dewan, Gunasih seharusnya menunjukkan sikap pengayoman dan merespons aspirasi publik secara bijak, bukan malah mempertontonkan kekuasaan.

"Berdasarkan seluruh uraian kronologi, dasar hukum, serta bukti-bukti terlampir, kami meminta BK DPRD Kabupaten Rembang untuk bertindak tegas demi menjaga martabat institusi legislatif," tegas Arif Yulianto dalam keterangannya kepada media nasional, Rabu (7/10/2026).

Tuntutan Sanksi Etik Berat hingga Pencopotan Jabatan

Dalam berkas aduan resmi yang diserahkan ke BK, Ormas Brandal Alif menyampaikan beberapa poin tuntutan krusial yang meminta tindak lanjut segera secara materiil:

Pemeriksaan dan Klarifikasi: Menuntut BK DPRD Rembang segera melakukan tindakan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan materiil terhadap Gunasih sesuai dengan tata tertib serta prosedur kerja kedewanan yang berlaku.

Penjatuhan Sanksi Etik Berat: Meminta BK menyatakan Gunasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedewanan serta sumpah/janji jabatan, dengan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang.

Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut terlaporkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rembang dan peserta aksi melalui media massa nasional/daerah selama tiga hari berturut-turut.

Desak Kejati Jateng Buka Kembali Kasus Korupsi DAK 2014

Selain menuntut pembenahan etik di internal dewan, Ormas Brandal Alif juga mendorong langkah hukum yang lebih luas. Pihaknya mendesak BK DPRD Rembang untuk melayangkan surat koordinasi resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah guna mempertanyakan kejelasan status hukum perkara dugaan korupsi proyek irigasi/talud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014. Kasus masa lalu tersebut diseret kembali lantaran diduga kuat melibatkan nama Gunasih.

Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memastikan kebersihan integritas pimpinan dewan serta menjamin tidak adanya intervensi politik terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait langkah lanjutan atas laporan tersebut. (yul/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!