8 November 2026
NAVIGASI KATEGORI

Sepuluh Desa di Kabupaten Pati Diusulkan Masuk Kawasan Taman Hutan Raya

Sepuluh Desa di Kabupaten Pati Diusulkan Masuk Kawasan Taman Hutan Raya
Foto: Suasana Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI - KawalJateng.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) merancang agenda penetapan kawasan Gunung Muria menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Penataan kawasan konservasi ini mencakup wilayah interkoneksi antara Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, hingga Kabupaten Jepara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) DLHK Provinsi Jateng, Soegiharto, mengungkapkan bahwa publik di tiga daerah tersebut memandang positif pembentukan Tahura demi memperkuat benteng alam Gunung Muria. Keberadaan status kawasan ini diproyeksikan mampu mengamankan ketersediaan air tanah, mengantisipasi bencana ekologis, serta melindungi flora dan fauna lokal.

Secara spesifik, wilayah Kabupaten Pati menyumbangkan 10 desa dalam draf usulan Tahura Gunung Muria. Sebaran wilayahnya terdiri atas Desa Medani dan Desa Sentul di Kecamatan Cluwak, serta Desa Gunungsari dan Desa Tajungsari di Kecamatan Tlogowungu.

Daftar tersebut berlanjut ke Kecamatan Gunungwungkal yang mencakup Desa Jepalo dan Desa Jrahi. Adapun empat desa sisanya berlokasi di Kecamatan Gembong, yaitu Desa Bageng, Desa Klakahkasihan, Desa Plukaran, dan Desa Sitiluhur.

Dalam keterangannya, Soegiharto menggarisbawahi bahwa peranan warga lokal menjadi penentu utama kelancaran program. Resistensi atau penolakan dari masyarakat dipastikan akan memicu hambatan teknis pada proses pengoperasian Tahura nantinya.

“Tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, sangat berat mencapai tujuan pengelolaan Tahura,” ungkapnya.

Menindaklanjuti usulan Pemprov Jateng ke Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melegalkan pembentukan Tim Terpadu (Timdu). Tim khusus ini bertugas menguji serta meyakinkan apakah pengalihan fungsi hutan tersebut memenuhi syarat atau tidak.

“Timdu sudah melakukan survei biofisik, sosial budaya, dan aspek hukum,” sebutnya.

Ia pun memastikan bahwa kawasan yang saat ini dikerjakan oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) bersama pihak ketiga berpotensi dipisahkan dari peta Tahura. Penyesuaian ini dilakukan agar hak pemanfaatan hasil hutan oleh warga setempat tidak terputus.

“Jadi masyarakat tetap bisa mengakses seperti kondisi sekarang,” imbuhnya.

Gagasan ini mengacu pada efektivitas Tahura KGPAA Mangkunagoro I di Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar. Pengalaman mengelola area konservasi seluas 2.500 hektar di sana menjadi bukti nyata bahwa keberlanjutan pemeliharaan hutan sangat bergantung pada kolaborasi erat dengan warga sekitar.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!