REMBANG, kawaljateng.com — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2027 memicu polemik substansial. Dokumen perencanaan anggaran tersebut dinilai berpotensi batal demi hukum akibat dugaan pelanggaran prosedur administrasi serta pengalihan alokasi anggaran wajib (mandatory spending).
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengungkapkan bahwa penyusunan draf KUA-PPAS 2027 diduga melanggar tata kelola administrasi pemerintahan karena tidak melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya peran Sekda selaku Ketua TAPD.
"Setiap temuan masalah APBD berawal dari perencanaan yang tidak baik, termasuk tidak melibatkannya Ketua TAPD atau TAPD dalam pembahasan. Saya meminta Bupati segera mengambil langkah untuk memeriksa kebenarannya melalui Inspektorat," ujar Fahrudin, Selasa (6/10/2026).
Selain masalah prosedural, Fahrudin menyoroti pergeseran alokasi anggaran wajib yang dinilai janggal. Porsi anggaran raksasa yang seharusnya diprioritaskan untuk Dinas Pendidikan sebesar 20 persen mendadak dialihkan ke Dinas Kesehatan, yang idealnya menerima alokasi minimal 10 persen.
Ia menegaskan, apabila dugaan penyalahgunaan wewenang ini terbukti melalui uji materi, maka seluruh dokumen anggaran tersebut berstatus cacat hukum. Dampaknya, seluruh proses pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dokumen itu dianggap tidak pernah ada secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif berstatus sah dan memiliki kekuatan hukum.
Abdul Rouf menjelaskan bahwa Bupati Rembang sempat menyerahkan dua versi dokumen KUA-PPAS. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan dokumen kedua menggunakan tanda tangan serta stempel basah. Dokumen versi kedua inilah yang dijadikan basis pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.
Terkait potensi evaluasi total jika ditemukan pelanggaran hukum di kemudian hari, pihak legislatif menolak memberikan tanggapan berspekulasi dan memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan saat ini. (yul/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!