kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
8 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Selundupkan 1.100 Botol Arak Bali di Bawah Tumpukan Kelapa, Polsek Jakenan Pati Gagalkan Distribusi Miras Ilegal

Selundupkan 1.100 Botol Arak Bali di Bawah Tumpukan Kelapa, Polsek Jakenan Pati Gagalkan Distribusi Miras Ilegal
Selundupkan 1.100 Botol Arak Bali di Bawah Tumpukan Kelapa, Polsek Jakenan Pati Gagalkan Distribusi Miras Ilegal

PATI, KAWALJATENG.COM – Jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam skala besar. Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin edar disita petugas dalam Operasi Pekat II Candi 2026 di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, pada Selasa (7/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Polsek Jakenan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, S.H., M.H., dengan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan miras ilegal.

Petugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. Di lokasi, polisi menemukan ribuan botol arak Bali ukuran 600 mililiter yang masih tertata di atas sebuah mobil pikap.

Modus Kelapa di Atas Pikap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas di perjalanan. Kendaraan pengangkut tersebut diketahui sempat mengirim muatan beras ke Bali.

"Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali yang disamarkan dengan tumpukan kelapa di bagian atasnya demi menghindari kecurigaan petugas," ujar Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, mewakili Kapolresta Pati.

Rencananya, ribuan botol miras ilegal tersebut akan dibongkar dan didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Bahkan, beberapa pedagang diketahui kerap mengambil barang secara langsung ke lokasi penyimpanan tersebut.

Polisi Buru Jaringan Distribusi

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Polsek Jakenan. Polisi juga telah membuat laporan pelanggaran, memeriksa terlapor serta saksi, dan memberikan edukasi terkait regulasi larangan peredaran miras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati.

AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada proses penyitaan ini saja. Petugas di lapangan kini tengah melakukan pendalaman untuk memutus rantai pasokan.

"Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar," tegas AKP Heru.

Langkah Preventif Kamtibmas

Pihak kepolisian menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan, baik di titik-titik penyimpanan maupun di jalur-jalur tikus distribusi. Langkah tegas ini diambil demi menekan potensi kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Polsek Jakenan juga mengimbau kepada para pelaku usaha di wilayah Pati untuk mematuhi hukum dan tidak nekat memperjualbelikan minuman keras ilegal. Selain itu, masyarakat diminta ikut proaktif.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (KJ)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!