kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
24 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Sebut Tanda Tangan 'Didengkul' di Dokumen Anggaran, Mantan Sekda Rembang Resmi Lapor ke KPK hingga Kemendagri

Sebut Tanda Tangan 'Didengkul' di Dokumen Anggaran, Mantan Sekda Rembang Resmi Lapor ke KPK hingga Kemendagri
Laporan resmi telah dilayangkan ke sejumlah instansi tinggi di pusat dan daerah, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Tengah, hingga Bupati Rembang.

KAWALJATENG.COM, REMBANG — Polemik pembahasan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Kabupaten Rembang semakin memanas. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, buka suara terkait dugaan pengesahan dokumen anggaran yang berjalan tanpa alur birokrasi yang sah.

Fahrudin mengaku terkejut lantaran dokumen R-KUA-PPAS tersebut diserahkan ke DPRD Rembang tanpa adanya fiat atau paraf persetujuan administratif dari dirinya saat masih menjabat. Padahal, secara aturan, Sekda memegang peranan vital sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya tidak tahu sih teman-teman. Maksudnya seperti itu tidak diperbolehkan. Saya yang penting mencegah. Saya pada waktu itu tidak ikut melakukan perencanaan anggaran," ujar Fahrudin.

Dugaan Catut Persetujuan dan Langkah Hukum

Fahrudin menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses perencanaan draf anggaran yang disodorkan ke legislatif tersebut. Ia menyebut, jika ada klaim bahwa dokumen itu telah mengantongi persetujuannya, hal tersebut jelas bentuk manipulasi.

"Kalau memang benar menggunakan fiat saya, berarti didengkul. Dan waktu itu yang bersangkutan minta maaf dengkul. Ada dua orang," tegasnya.

Menanggapi kejanggalan prosedur ini, Fahrudin tidak tinggal diam. Ia memastikan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum-oknum yang sengaja menggunakan dokumen tanpa persetujuan sah tersebut.

Tak tanggung-tanggung, laporan resmi telah dilayangkan ke sejumlah instansi tinggi di pusat dan daerah, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Tengah, hingga Bupati Rembang.

Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyusunan anggaran daerah. (Yul/KJ)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!