kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
21 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Draf Anggaran Bermasalah Masuk DPRD Rembang, Bupati Harno Minta Publik Tanya Banggar

Draf Anggaran Bermasalah Masuk DPRD Rembang, Bupati Harno Minta Publik Tanya Banggar
Bupati Rembang, Harno, enggan berkomentar banyak terkait sengkarut dokumen anggaran tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak legislatif yang membidangi pembahasan anggaran.

REMBANG, KAWALJATENG.COM - Polemik tata kelola administrasi perencanaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Rembang kian memanas. Draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) dilaporkan telah diserahkan ke DPRD Rembang tanpa melalui proses pembahasan bersama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Rembang, Harno, enggan berkomentar banyak terkait sengkarut dokumen anggaran tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak legislatif yang membidangi pembahasan anggaran.

"Coba tanyakan DPRD yang Banggar, njiih," ujar Harno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/9/2026).

Harno juga mengaku belum menerima laporan maupun aduan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrudin selaku Ketua TAPD. Dalam pemahamannya, dinamika penyusunan dokumen R-KUA-PPAS tersebut telah rampung di tingkat legislatif.

"Aduan tidak ada, setahu saya semua sudah diselesaikan di Banggar," imbuh Harno singkat.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, belum memberikan keterangan atau respons resmi terkait penerimaan draf anggaran yang memicu polemik internal Pemkab Rembang tersebut.

Sekda Ungkap Masalah Prosedur Administrasi

Sebelumnya, Sekda Rembang Fahrudin meluruskan isu yang meluas di publik mengenai dugaan pemalsuan dokumen. Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada penyimpangan prosedur formal kedinasan, yakni ketiadaan fiat atau paraf persetujuan administratif dari dirinya sebagai pimpinan TAPD.

"Bukan tanda tangan, tapi fiat atau singkatan tanda tangan atau persetujuan dari Ketua TAPD," kata Fahrudin, Sabtu (19/9/2026).

Fahrudin mengaku terkejut dokumen strategis daerah sekelas R-KUA-PPAS bisa langsung diserahkan ke dewan tanpa koordinasi maupun pembahasan yang melibatkan dirinya.

"Saya selaku Ketua TAPD belum pernah diajak membahas R-KUA-PPAS," tutur Fahrudin.

Sesuai regulasi tata kelola keuangan daerah, Ketua TAPD memegang peran sentral dalam mengoordinasikan penyusunan Rancangan KUA-PPAS sebelum diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. (Yul/KJ)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!