kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
9 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Dinas Kesehatan Pati Sampaikan Total Keracunan MBG 236 Jiwa

Dinas Kesehatan Pati Sampaikan Total Keracunan MBG 236 Jiwa
Foto: Mobil ambulans Dinkes Pati mengevakusi korban santap MBG. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati mencatat update terakhir total angka keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Pati, Luky Pratugas Narimo saat dihubungi KawalJateng.com melalui pesan singkat malam ini, Rabu, 9 September 2026.

Disebutkan bahwa total pasien bergejala pasca menyantap MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 1 terkini sebanyak 236 jiwa. Mereka merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gembong dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pati.

"Data terkini Rabu, 9 September 2026 cuti off per jam 16.00 WIB, jumlah korban dugaan kermak MBG bergejala 236 orang," ungkapnya. 

Dari total tersebut ada yang rawat inap maupun rawat jalan. Terdapat 40 orang rawat inap di fasilitas kesehatan (faskes), sedangkan terdapat 174 orang rawat jalan.

Pasien rawat inap yang ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo sebanyak 23 orang, RS Mitra Bangsa sebanyak 11 orang, dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gembong sebanyak 6 orang.

"RSUD Soewondo 23, RS Mitra Bangsa 11, Puskesmas Gembong 6. Sedangkan, rajal (rawat jalan) 174," papar Luky.

Ia mengatakan jika pasien terlayani dengan maksimal. Mereka mengalami gangguan kesehatan berat, sedang, serta ringan. 

"Ini perawatan kami pantau dari Puskesmas Gembong, RSUD Soewondo, dan RS Mitra Bangsa tidak ada gejala berat, ada gejala mual, diare, pusing, lemas. Gak ada yang pingsan. Semoga tertangani dengan baik," katanya.

Sebanyak 29 ambulans dikerahkan untuk evakuasi korban MBG dari sekolah ke faskes. Ketika dirawat, korban MBG pun akan dibantu biaya perawatannya oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

"Dana biaya pengobatan orang tua tidak dikenakan, semua ditanggung BGN," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi BGN. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Pati.

"Penindakkan itu kewenangan BGN. Kami tidak bisa menyampaikan itu. Kami lebih ke bagaimana menangani pasien," tandasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!