PATI, kawaljateng.com – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat Kiai Ashari memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Juli 2026, sehingga tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati, Tri Yulianto, SH., MH., saat menerima audiensi Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) di Kantor Kejari Pati, Senin (3/8/2026).
Koordinator ASPIRASI, Uli Amri, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan memastikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memberikan apresiasi kepada Kejari Pati yang dinilai telah menangani kasus secara profesional.
"Kami datang untuk memastikan perkara ini sudah P21. Kalau ada yang kurang tepat tentu akan kami kritik, tetapi kalau penanganannya baik juga perlu diapresiasi. Harapan kami proses hukum berjalan cepat dan memenuhi rasa keadilan bagi korban," ujar Uli Amri.
Ia berharap seluruh korban yang mengalami dugaan tindak asusila berani melapor agar proses hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. Menurutnya, hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor ke Polresta Pati.
"Korban diduga bukan hanya satu. Namun, dalam kasus asusila banyak korban yang masih takut melapor, apalagi yang sudah berkeluarga," katanya.
ASPIRASI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta tidak ada pihak yang berupaya melindungi pelaku kekerasan seksual karena dinilai mencederai nama baik pesantren, para kiai, dan nilai-nilai agama.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pati Tri Yulianto mengapresiasi aksi ASPIRASI yang berlangsung tertib dan damai. Ia memastikan berkas perkara Kiai Ashari telah dinyatakan lengkap sejak 30 Juli 2026.
"Status berkas sudah P21. Saat ini masih menjadi kewenangan penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Informasinya, tahap II akan dilakukan besok pagi," jelasnya.
Setelah proses tahap II selesai, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Kejari juga berharap korban dapat dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan.
Tri mengungkapkan, proses penelitian berkas sempat memerlukan waktu lebih lama karena jaksa harus menunggu penghitungan restitusi bagi korban. Selain itu, jaksa juga memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik setelah menerima berkas pada 29 Mei 2026.
"Berkas kami terima pada 29 Mei, kemudian kami memberikan petunjuk kepada penyidik dan melakukan gelar perkara. Yang paling memakan waktu adalah proses penghitungan restitusi bagi korban. Itu yang kami tunggu hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21," pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!