PATI, kawaljateng.com — Ratusan kursi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat ini mengalami kekosongan. Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan normal dan aman bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan bahwa minimnya jumlah personel di lapangan tidak akan menjadi penghambat bagi warga yang membutuhkan pelayanan administratif. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.
"Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat di desa-desa tetap berjalan normal seperti biasa," ujar Narso dalam keterangannya.
Guna membuktikan komitmen tersebut, jajaran Komisi A DPRD Pati telah turun langsung ke lapangan dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah balai desa di wilayah Kabupaten Pati. Berdasarkan hasil pantauan langsung tersebut, aktivitas pelayanan administrasi warga terpantau masih berjalan kondusif dan diantisipasi dengan baik oleh perangkat desa yang tersisa.
Selain memastikan stabilitas pelayanan jangka pendek, DPRD Pati juga bergerak cepat untuk menyelesaikan akar permasalahan. Saat ini, Komisi A bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati tengah intensif menggodok mekanisme regulasi baru.
Regulasi ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar proses pengisian jabatan memiliki payung hukum yang kuat dan matang. Menariknya, aturan yang sedang disusun ini tidak hanya untuk mengisi ratusan formasi Perades yang kosong, melainkan juga diintegrasikan dengan mekanisme pengisian Kepala Desa (Kades) serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya.
Mengingat draf Peraturan Daerah (Perda) tersebut harus melewati serangkaian tahapan wajib—mulai dari uji publik hingga fasilitasi pengesahan di tingkat otoritas yang lebih tinggi—proses pengisian jabatan secara serentak tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada bulan Maret tahun depan.
Melalui langkah taktis dan terukur ini, DPRD Pati berharap penataan birokrasi di tingkat desa dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi stabilitas pelayanan jangka panjang.(Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!