REMBANG, KAWALJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dipastikan tidak menerima pemasukan sama sekali dari aktivitas operasional di kawasan Pelabuhan Terminal Sluke. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepelabuhanan tersebut hingga kini dilaporkan masih nihil.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, membenarkan bahwa aliran dana dari aktivitas di Sluke tidak masuk ke kas daerah.
“Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas pelabuhan Sluke,” ujar Drupodo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2026).
Wewenang Penuh Kementerian Perhubungan
Menanggapi nihilnya kontribusi daerah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa legalitas tanah di kawasan pelabuhan sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal inilah yang membuat regulasi penarikan PAD oleh daerah menjadi terhambat.
“Jadi kalau kita berbicara boleh dan tidak, itu mestinya harus ada dasar hukumnya. Legalitas tanah itu masih wilayah Kementerian Perhubungan, karena pemerintah daerah sudah menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), statusnya harus menyesuaikan dengan HPL milik Kemenhub. Sejak awal, tujuan reklamasi di kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur pelabuhan nasional.
“Karena pada saat itu tujuan daripada reklamasi adalah untuk membuat pelabuhan, maka HPL-nya itu adalah HPL Kementerian Perhubungan. Sehingga pemerintah daerah tidak punya hak atau kewenangan di situ,” tegasnya.
Persoalan Izin Crusher Dilimpahkan ke Pusat
Selain masalah PAD yang bocor atau nihil, kawasan Pelabuhan Sluke juga diterpa isu dugaan pelanggaran izin operasional, salah satunya terkait keberadaan mesin pemecah batu (crusher) di area tersebut.
Terkait hal ini, Pemkab Rembang memilih melimpahkan sepenuhnya pengawasan dan penindakan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub selaku pemilik otoritas lahan.
“Mestinya kalau ada crusher di situ, yang akan berbicara itu adalah ya Kementerian Perhubungan,” pungkas Fahrudin.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Otoritas Pelabuhan maupun perwakilan Kementerian Perhubungan setempat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai status pemanfaatan lahan dan kontribusi bagi ruang fiskal daerah. (KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!