PATI, kawaljateng.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, berjanji mengembalikan potongan dana santunan kematian sebesar Rp300 ribu kepada 14 ahli waris. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara warga, jajaran Pemdes Trangkil, perangkat desa, dan Camat Trangkil di Kantor Desa Trangkil, Kamis (30/7/2026).
Camat Trangkil, Wahyu Wuroyanto, menegaskan praktik pemotongan dana bantuan tidak boleh kembali terjadi. Menurutnya, seluruh perangkat desa akan diberikan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
"Kita mediasi, kami berikan imbauan dan pembinaan kepada seluruh perangkat desa agar hal seperti ini tidak terulang. Ke depan semua perangkat desa akan kita kumpulkan," ujarnya.
Wahyu menegaskan pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membebankan biaya di luar ketentuan.
"Kalau kita mengacu regulasi, pelayanan di Trangkil harus semakin baik," katanya.
Ia menambahkan, pembinaan akan dilakukan terhadap seluruh aparatur desa di Kecamatan Trangkil. Menurutnya, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
"Kita selesaikan di tingkat kecamatan sehingga tidak perlu sampai tingkat kabupaten," tegasnya.
Sementara itu, perangkat Desa Trangkil, Baidhowi, mengakui adanya pemotongan dana santunan kematian sebesar Rp300 ribu dari total bantuan Rp1 juta yang diterima setiap ahli waris. Ia menyebut potongan tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan operasional pengurusan pencairan bantuan.
"Bukan maksud membebani. Kami mohon maaf apabila hal ini menimbulkan kegaduhan. Niat kami membantu warga, tetapi kenyataannya menjadi seperti ini," katanya.
Menurut Baidhowi, dana tersebut digunakan untuk penyusunan proposal, transportasi, hingga konsumsi saat membantu proses pencairan bantuan. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap mengembalikan seluruh potongan kepada para ahli waris.
"Orang yang menerima nanti kita kumpulkan, kita beri penjelasan. Kalau ingin dikembalikan, kami kembalikan," ujarnya.
Perwakilan warga, Supriono, mengaku cukup puas dengan hasil audiensi karena Pemdes Trangkil bersedia mengembalikan dana yang telah dipotong. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa.
"Kami mendapat penjelasan dari kepala desa dan camat. Saya cukup puas karena sudah ada tanggung jawab untuk mengembalikan dana Rp300 ribu. Kepala desa dan camat juga menyampaikan bahwa potongan itu tidak dibenarkan," katanya.
Supriono berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!