kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
27 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora: Berdampingan dengan Lapak Rosok, Terancam Tak Lolos Izin Sanitasi

Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora: Berdampingan dengan Lapak Rosok, Terancam Tak Lolos Izin Sanitasi
Keberadaan tempat pengelolaan sampah dan barang bekas atau rosok di samping bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

KawalJateng.com, Blora — Keberadaan tempat pengelolaan sampah dan barang bekas atau rosok di samping bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik. Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Blora, Artika Diannita, meminta tempat pengelolaan sampah tersebut segera ditutup karena dinilai berisiko tinggi terhadap kebersihan dan higiene fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis.

Permintaan tersebut didasarkan pada hasil peninjauan langsung yang dilakukan pihak koordinator wilayah di lokasi dapur. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan aktivitas pengelolaan sampah yang beroperasi tepat di sebelah bangunan dapur. Artika menegaskan bahwa langkah yang harus diambil tidak hanya sekadar menutup area tempat pembuangan sampah, melainkan juga melakukan proses sterilisasi secara menyeluruh pada kawasan bekas penampungan tersebut guna mencegah potensi kontaminasi kuman maupun bakteri pada makanan.

Artika menjelaskan bahwa kebersihan lingkungan di sekitar dapur merupakan aspek vital yang menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan operasional dapur gizi, terutama untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan. Menurutnya, keberadaan tempat pengelolaan sampah di radius yang sangat dekat dengan dapur berpotensi besar membuat fasilitas tersebut gagal melampaui tahapan pemeriksaan kelaikan sanitasi.

Di sisi lain, Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, memberikan penjelasan komprehensif mengenai sejarah dan status lokasi tempat pengelolaan barang bekas tersebut. Siswadi menegaskan bahwa tempat pengelolaan rosok di area tersebut sudah berdiri dan beroperasi jauh sebelum bangunan dapur gizi didirikan. Aktivitas di tempat pengelolaan sampah itu terus berjalan hingga kini, dengan keberadaan para pekerja yang keluar masuk setiap hari untuk melakukan aktivitas pemrosesan barang bekas.

Sementara itu, bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tergolong baru berdiri dan usianya belum lama jika dibandingkan dengan keberadaan tempat pengelolaan rosok tersebut. Siswadi juga mengungkapkan fakta bahwa pihak pengelola dapur gizi belum pernah melakukan koordinasi, meminta izin, ataupun memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak pemerintah desa, baik melalui balai desa maupun secara personal ke kediaman kepala desa.

Permasalahan ini memperlihatkan adanya celah koordinasi dalam perencanaan dan penentuan lokasi fasilitas pelayanan gizi. Penataan ulang kawasan, sterilisasi lingkungan, serta mediasi antara pengelola dapur, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Desa Sambongrejo menjadi krusial agar pemenuhan standar kelaikan kesehatan dapur dapat tercapai tanpa mengabaikan keberadaan mata pencaharian warga sekitar yang telah ada sebelumnya. (RgW/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!