kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
8 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Pertengahan Tahun, Pendapatan Daerah dari Retribusi Parkir di Pati Capai 342,7 Juta

Pertengahan Tahun, Pendapatan Daerah dari Retribusi Parkir di Pati Capai 342,7 Juta
Istimewa/kawaljateng

PATI, kawaljateng.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memaparkan capaian pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum sejak Januari sampai Juni 2026 mencapai Rp 342.735.000. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sendiri menargetkan total pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar Rp 625.000.000 di tahun ini.

"Target pendapatan retribusi parkir dari Januari sampai Juni pada tepi jalan umum Rp 342.735.000, itu di angka persentase 54,8 persen dari target keseluruhan Rp 625.000.000. Kita kan ada rencana usulan kenaikan target di tahun 2026 menjadi Rp 700.000.000 pada perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Pati," papar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, Rabu, 8 Juli 2026.

Diketahui, Pemkab Pati berencana menaikkan target pendapatan daerah dari retribusi parkir menjadi Rp 700.000.000 pada tahun ini. Mengingat, banyak potensi titik parkir yang bisa dimanfaatkan, mulai dari Car Free Day (CFD), Pasar Minggu Kembangjoyo, dan tepi jalan umum lainnya.

"Karena kan ada pertimbangan udah ada parkir CFD untuk masuk setor ke kas daerah, jadi kemungkinan ada pemasukan dari situ. Jadi kita akomodir di perubahan anggaran nanti kita usul naikkan target," ungkapnya.

Tepi jalan umum selalu ramai pengguna kendaraan untuk parkir tiap harinya. Mereka memarkir kendaraan untuk mampir di tempat perbelanjaan, perbankan, kuliner, dan keperluan lainnya sehingga juru parkir (jukir) stand by setiap saat menjaga kendaraan di tempat.

"Cukup ramai sekarang ini, pada saat bulan puasa dan mendekati Lebaran juga ramai, kalau dulu sempat sepi karena musim hujan. Apalagi sekarang di musim liburan banyak orang yang jalan-jalan, jadi semakin ramai. Per bulan total pendapatan retribusi parkir bisa mencapai Rp 50.000.000-an," katanya.

Selain itu, kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah kota. Kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir di tepi jalan umum maupun pinggiran alun-alun.

"Seputaran alun-alun itu kan memang ramai ya terutama juga ini di musim liburan. Pagi kan juga banyak yang aktivitas olahraga di alun-alun, terus toko-toko juga," ucap Nita.

Titik parkir tepi jalan umum yang menjadi fokus Dishub Kabupaten Pati tersebar di 11 kecamatan. Terbanyak ada di Kecamatan Pati, yang mana seringkali menjadi titik potensial untuk menjadi tempat masyarakat menggunakan jasa parkir.

"Kita baru ada 11 kecamatan yang sudah ada juru parkirnya, kalau selama ini kira memang ekspansi ke kecamatan-kecamatan itu juga masih terbatas. Mungkin jukir ada, tapi belum terdaftar di sini, kita juga terkendala SDM (Sumber Daya Manusia) sehingga ada yang belum menjangkau kecamatan itu," jelasnya.

Perlu diketahui, setiap titik terdapat dua sampai tiga jukir resmi dari Dishub Kabupaten Pati pada tepi jalan umum. Keberadaan jukir itu melayani pengguna kendaraan yang hendak melakukan aktivitas di sekitar tempat tersebut. 

Jumlah jukir menyesuaikan operasional tempat tujuan pengguna kendaraan. Terkadang ada yang bertugas dari pagi sampai siang, siang sampai sore, maupun sore sampai malam.

Dishub Kabupaten Pati mencatat ada sebanyak 370 jukir resmi. Setiap harinya mereka menyerahkan uang hasil penarikan parkir kepada Dishub Kabupaten Pati, untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Dalam peraturan itu memang setor 1x24 jam. Jadi kita ada yang koordinator, melalui koordinator dari kita yang keliling itu setoran, yang nantinya menarik setoran dari tiap jukir," imbuhnya.

Personel Dishub Kabupaten Pati melakukan monitoring rutin untuk memantau kerja jukir. Dishub Kabupaten Pati memberikan arahan dan pembinaan agar jukir dapat melayani masyarakat dengan baik. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!