KAWALJATENG.COM | REMBANG — Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II Kabupaten Rembang di Polda Jawa Tengah memasuki babak baru yang semakin memanas.
Proses hukum yang bergulir di Polda tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak penyidik fokus melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan maraton terhadap para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mantan Sekda Rembang, Fahrudin, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara di Polda terus bergerak maju menuju penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Masih dalam proses penyidikan. Jadi susah untuk kita turunkan, kita tunggu hasilnya saja. Ini proses penyidikan tahap pemeriksaan saksi dan nanti penetapan tersangka," tegas Fahrudin.
Siapa Calon Tersangka yang Bakal Terseret?
Meski publik terus berspekulasi mengenai oknum pejabat atau pegawai BKD yang memicu carut-marut lelang jabatan tersebut, Fahrudin menyebut pihak kepolisian belum mengumumkan nama tersangka secara resmi. Menurutnya, penyidik masih bekerja secara terbatas dan terukur demi menjaga ketersediaan alat bukti yang sah.
"Belum, karena masih dibatasi," jawabnya singkat saat ditanya mengenai calon tersangka.
Namun, mengutip dinamika pemeriksaan saksi-saksi TKP dan temuan awal terkait tindakan bypass dokumen ke BKN tanpa verifikasi Pejabat yang Berwenang (PyB), penetapan tersangka diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu.
Tak Bisa Damai, Laporan Dipastikan Jalan Terus
Fahrudin juga mematahkan isu yang menyebutkan adanya potensi pencabutan laporan atau penyelesaian secara kekeluargaan di tengah jalan. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda merupakan delik formal, sehingga kepolisian wajib menuntaskannya hingga ke meja hijau.
"Oh, tidak bisa dicabut. Ya, tidak bisa. Karena itu kan delik formal, bukan delik aduan," pungkas Fahrudin.
Dengan tegasnya sifat delik formal ini serta pembatalan total hasil seleksi oleh Bupati Rembang, posisi para oknum yang terlibat kian terdesak. Publik kini menanti langkah tegas Polda Jateng dalam mengungkap siapa saja sosok yang bakal resmi menyandang status tersangka dalam skandal lelang jabatan di Rembang tersebut. (Yul/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!